JAKARTA RAYA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusung pasangan Bacapres-Bacawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Adapun hal itu diputuskan melalui Musyawarah IX Majelis Syuro PKS di Kantor DPP, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Alhamdulillah hasil keputusan Majelis Syuro ke 9 menghasilkan beberapa poin pertama, memperkuat keputusan musyawarah Majelis Syuro ke-8 yang mengusung Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal capres pada Pilpres 2024. Kedua, memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres RI mendampingi Bapak Anies pada Pilpres 2024,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam konferensi persnya.
“Menyetujui dan menetapkan pasangan Bapak Anies Baswedan-Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai pasangan bakal capres-cawapres yang secara resmi diusung oleh PKS pada Pilpres 2024,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syaikhu menegaskan bahwa dengan resmi mengusung duet Anies-Cak Imin sekaligus menepis keraguan masyarakat usai Demokrat cabut dari Koalisi Perubahan.
“Jadi ini sekaligus menepis berbagai keraguan masyarakat dengan adanya hasil ini,” ucapnya.
Syaikhu juga mengungkapkan rasa optimis untuk menang dalam kontestasi Pilpres 2024 usai resmi mengusung pasangan Bacapres-Bacawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Diketahui duet tersebut dikenal dengan pasangan AMIN.
“Dengan pencalonan pasangan Bapak Anies-Bapak Muhaimin sebagai bakal capres-cawapres, PKS optimis dapat mengokohkan kemenangan yang didasari semangat ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, kebangsaan, dan ukhuwah insaniah,” kata Syaikhu.
Syaikhu pun segera menginstruksikan kepada seluruh jajaran keluarga besar PKS untuk totalitas memenangkan pasangan AMIN di Pilpres 2024.
“Menginstruksikan kepada seluruh pengurus, anggota, dan keluarga besar PKS untuk totalitas bekerja keras memenangkan paslon Anies-Cak Imin sebagai bakal capres-cawapres di Pilpres 2024,” ucapnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah