JAKARTA RAYA – Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk DKI Jakarta akan segera berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Rancangan Undang-Undang terkait DKJ ditargetkan selesai pada Desember 2023 ini.
“Kemarin waktu rapat di pak Presiden sih katanya Desember (2023) ya, tapi kita serahkan mekanisme, kan itu kewenangan dari pak Mendagri,” kata Heru Budi Hartono kepada wartawan, Jumat (23/9/2023).
Heru menjelaskan bahwa RUU DKJ tengah dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia pun menyerahkan seluruh progrem itu pada Kementerian itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedang dibahas (progres), saya kan serahkan aja ini ke Kemendagri, kegiatan time tablenya,” ucapnya.
Heru tak merinci terkait apa-apa saja yang akan diubah. Kendati demikian ia sempat berbicara soal terbentuknya Dewan Kawasan (Dewas) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Menurunya Dewas dibentuk untuk mensinergikan pembangunan di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi.
“Dewas tadi untuk mensinergikan pembangunan Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten,” ucapnya.
“Kaya seperti transportasi, tapi tidak masalah area ya, maksudnya kewenangan itu engga tetap aja seperti ini. Tapi kewenangannya itu biar supaya sinergi dengan Bappenas itu dikordinir oleh Wakil Presiden, kan sebenarnya udah jalan juga kan Jabotabek itu sudah jalan juga dan dengan ada badannya,” tutupnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah