Jakartaraya-
Keberadaan kendaraan listrik milik pribadi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta dinilai tidak efektif. Pasalnya hal itu justru menambahkan kemacetan lalu lintas jalan.
Karenanya, kebijakan pemberian insentif pajak bagi pemilik kendaraan listrik pribadi dinilai tidak tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan penggunaan mobil listrik untuk mengurangi polusi di DKI Jakarta menurut saya masih salah kaprah,” ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin kemarin.
Belum lagi, pertumbuhan kendaraan pribadi yang menggunakan bahan bakar kian tak terkendali. Karena itu, Suhud berpendapat, perlu diperbanyak moda transportasi publik berbasis listrik.
“Harusnya bukan mendorong dan pemberian insentif untuk warga yang mau beralih ke mobil listrik, tapi harusnya diperbanyak transportasi publik yang menggunakan tenaga listrik,” tandas Suhud.
Selain itu, lanjut Suhud, pemberian insentif kendaraan berbasis listrik kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI juga akan menimbulkan permasalahan baru. Yakni kemacetan.
Menurut dia, seharusnya masyarakat mulai mengubah kebiasaan. Semula menggunakan tranportasi pribadi beralih menggunaakan transportasi publik berbasis listrik.
Tujuannya, mengurai kemacetan dan menekan polusi udara. “Bukan solusi bila mereka beralih ke motor listrik. Harusnya mereka menggunakan transportasi publik yang menggunakan tenaga listrik,” tandas Suhud.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengungkap rencana pembelian lima unit sepeda motor berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional (KDO) pada 2024.
“Untuk mendukung percepatan penggunaan KDO berbasis listrik dan untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, Dishub DKI Jakarta menargetkan pengadaan sebanyak lima KDO sepeda motor berbasis listrik di tahun 2024,” tukas Syafrin Liputo di Jakarta.(JR)