JAKARTA RAYA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Surat Presiden (Surpres) mengenai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri segera dikirimkan ke DPR.
“Seperti yang saya sampaikan tanggal 30 Desember 2023 kemarin masih dalam proses, jadi nanti setelah proses ini selesai kita akan disampaikan ke DPR,” kata Ari dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/1/2024).
Ari menjelaskan bahwa tidak ada tenggat waktu dalam menyampaikan surpres tersebut ke DPR. Menurutnya, saat ini DPR telah mulai sidang usai melakukan reses.
“Setelah itu bisa disampaikan ke DPR. Mudah-mudahan segera,” kata Ari.
Terkait calon nama pengganti Firli, Ari mengacu pada peraturan perundang-undangan KPK bahwa. Nantinya, calon pengganti Fikri bisa diambil dari nama-nama peserta capim KPK yang sudah lolos fit and proper test tahun 2019.
“Dan tentu saja ditambah yang masih memenuhi syarat. Jadi dari kriteria itu akan bisa tahu siapa saja yang eligibel untuk di calonkan diusulkan bapak presiden untuk menjadi capim KPK pengganti (Firli) di DPR,” jelasnya.
Sedangkan untuk nama-nama yang beredar sebagai pengganti Firli seperti Nawawi Pomolango, kata Ari, saat ini masih dalam proses kajian.
“Ini dalam proses juga ya dalam kajian juga nanti akan disampaikan segera,” kata Ari.
Pengganti Firli, lanjut Ari, akan diumumkan oleh DPR usai Presiden memberikan Surpres. Setelahnya, seluruh proses akan diserahkan kepada lembaga legislatif tersebut.
“Nantinya setelah presiden sampaikan itu ke DPR sehingga menjadi ranah DPR untuk memproses secara internal yang terpilih calon pimpinan KPK pengganti,” ungkapnya.(hab)
Tinggalkan Balasan