JAKARTA RAYA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Di sidang kedua ini, pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta menjadi saksi.
Pantauan di lokasi, Alex Tirta tiba di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) sekitar pukul 10.22 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Kedatangannya itu bersama dua pria yang diduga ajudannya yang kompak menggunakan pakaian berwarna putih juga.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku ditanyai soal rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda. Cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya,” kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Kamis (21/12/2023).
“Jadi soal penyewaan rumah Kertanegara, cuma itu saja,” sambung Alex menjelaskan.
Dalam kesaksiannya, Alex mengaku sedikit pertanyaan yang dilayangkan pada dirinya.
“Cuma tiga ya, cuma empat apa tiga,” ujarnya.
Nama Alex Tirta mencuat setelah dikabarkan dirinya menjadi penyewa rumah Nomor 46, Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah itu pun pernah digeledah pihak kepolisian.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah