Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Polda Ditantang Penjarakan Firli

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menetapkan Firli sebagai tersangka

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menetapkan Firli sebagai tersangka

JAKARTA RAYA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya pun ditantang untuk memenjarakan Firli.

Menanggapi hal ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tindakan penahanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

“Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan,” terang Ade.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko, turut merespon upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Firli. Ia berkata, tindakan hukum dilakukan secara simultan.

“Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progress-nya tentu ini masih simultan, berkesinambungan,” tandasnya.

Sekedar informasi, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga :  Rano Karno Tekankan Pentingnya Dukungan untuk Persija dan Perbaikan Infrastruktur JIS

“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Baca Juga :  Basuki Hadimuljono Ungkap Tugas Khusus dari Presiden Jokowi usai Ditunjuk jadi Plt Kepala Otorita IKN

Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Berjalannya kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

PLN UID Jakarta Raya dan Tempo Media Group Kolaborasi Dukung UMKM Lokal
Ancam Harga Gabah Tak Boleh Lebih dari Rp6.500 Per Kg, Prabowo: Kalau Tak Mau Tutup Saja, Negara Ambil Alih
Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Skemanya Berubah Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya
Menpar Widiyanti Bertemu UKP RI Raffi Ahmad Bahas Program Kolaborasi Promosikan Pariwisata
Banjir Kepung Jakarta, Kinerja Plt Kadis SDA Dipertanyakan
Polsek Ciputat Timur Dukung Program Pemberian Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
Wamenpar Tekankan Pentingnya Kebersihan Destinasi untuk Ciptakan Pariwisata Berkualitas
Kinerja PT Semen Indonesia Menurun, Uchok: Kalau Lambat, Copot Direksi SIG
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:27 WIB

PLN UID Jakarta Raya dan Tempo Media Group Kolaborasi Dukung UMKM Lokal

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:25 WIB

Ancam Harga Gabah Tak Boleh Lebih dari Rp6.500 Per Kg, Prabowo: Kalau Tak Mau Tutup Saja, Negara Ambil Alih

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:28 WIB

Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Skemanya Berubah Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:48 WIB

Menpar Widiyanti Bertemu UKP RI Raffi Ahmad Bahas Program Kolaborasi Promosikan Pariwisata

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:19 WIB

Banjir Kepung Jakarta, Kinerja Plt Kadis SDA Dipertanyakan

Berita Terbaru