JAKARTA RAYA – Tarik ulur penjadwalan rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 menjadi perhatian publik.
Pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah mengungkapkan menurut peraturan pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, LHP BPK tentang pelaksanaan APBD tahun berjalan sudah disampaikan ke DPRD paling lama minggu pertama bulan Juni.
“Jadwal ini sudah baku, karena aturannya demikian. Sehingga belum adanya ketidaksediaan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono kepada BPK pada waktunya merupakan kesengajaan melanggar undang-undang (UU),” ujar Amir Hamzah saat berbincang dengan wartawan, Kamis (11/7/2024).
Kemudian lanjut Amir Hamzah beberapa penundaan rapat paripurna karena jadwal dari Pj Gubernur. Hal ini lebih membuktikan bahwa Pj Gubernur sengaja melanggar UU.
“Akibatnya menimbulkan pertanyaan besar. Ada dugaan permainan pat gulipat antara Pj Gubernur dengan BPK. Ditambah beredarnya isu mengenai ketidakmampuan Pj Gubernur bersama Sekda dan TPAD melakukan pengelolaan aset. Hal ini juga berkaitan dengan ketidakmampuan Pemda menagih denda pemanfaatan aset oleh beberapa konglomerat karena kedekatan mereka dengan oligarkhi,” bebernya.
Kata Amir hal ini patut jadi perhatian serius komisi pemberantasan korupsi (KPK)
“Sehingga untuk mencegah hilangnya aset, KPK perlu melakukan audit investigasi terhadap kinerja Sekda, kepala BPAD dan kepala BPKD,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bamus DPRD DKI menjadwalkan paripurna LHP BPK Senin (8/7) lalu, namun tertunda hingga diakhirnya dijadwalkan Kamis (25/7) mendatang. (hab)
Tinggalkan Balasan