JAKARTA RAYA – Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menanggapi perihal perombakan atau reshuffle kabinet yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hasan mengatakan bahwa reshuffle adalah hak prerogatif presiden. “Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden,” kata Hasan dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Hasan menjelaskan bahwa jabatan kabinet yang kosong bisa saja diisi oleh pelaksana tugas (Plt) ataupun pejabat definitif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jabatan kabinet yang kosong menjelang 20 oktober nanti bisa diisi Plt maupun pejebat definitif,” kata Hasan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa dirinya bakal melakukan perombakan atau reshuffle kabinet dalam waktu dekat. Hal tersebut menyusul kedua bawahannya yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada 2024.
Kedua bawahannya itu antara lain Tri Rismaharini yang mengundurkan diri dari Menteri Sosial dan Pramono Anung yang mengundurkan diri dari Sekretaris Kabinet.
“Ya bisa (reshuffle dalam waktu dekat),” kata Jokowi usai meresmikan flyover Djuanda, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024).
Terkait Pramono Anung, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet.
Meski begitu, Jokowi mengaku belum menandatangani surat pengunduran diri dari Pramono.
“Sudah juga (mengundurkan diri). Tapi belum saya tandatangani,” kata Jokowi usai meresmikan flyover Djuanda, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024).
Sedangkan untuk Tri Rismaharini, Presiden Jokowi menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri Sosial. Penunjukan Muhadjir tersebut usai Tri Rismaharini secara resmi mengundurkan diri.
“Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Ari menjelaskan bahwa Keppres tesebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Ari juga mengungkapkan bahwa permohonan pengunduran diri Risma terkait pencalonan dan pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur.
“Presiden juga menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif,” ungkapnya. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah