JAKARTA RAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Keppres tersebut, kata Ari, ditandatangani oleh Presiden Jokowi langsung saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerjanya ke Papua dan Kalimantan beberapa hari yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri.
Menurut Presiden, semua pihak termasuk Firli harus menghormati semua proses hukum yang berjalan.
“Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum,” kata Jokowi dalam keterangannya di Biak Numfor, Kamis (23/11/2023).
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah