Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA | JAKARTA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif, Iwan Henry Wardhana dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dinas.

Kasie Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut penahanan dilakukan penyidik usai menetapkan Iwan sebagai tersangka, pada Kamis (2/1) kemarin. Selain Iwan, pihaknya juga menahan Kabid Pemanfaatan Disbud M Fairza Maulana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujarnya, dikutip cnnindonesia com.

Lebih lanjut Syahron mengatakan, Iwan dan Fairza dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi sebagai pelaksana kegiatan Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Polres Jaktim Ringkus Pelaku Penembakan di Jatinegara

Dalam kasus itu, ia menyebut tersangka Fairza dan Gatot bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dicatut namanya kemudian ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan

Kejati DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta sejak November 2024. Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024 lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana buntut kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dinas tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp150 miliar.

Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, ratusan stempel palsu, dokumen pencairan anggaran, ponsel, laptop hingga komputer. (jr)

Berita Terkait

Dua Polisi Dipecat
LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar
KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan
Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun
Promo Judol di Aplikasi Sadayana
Mario Dandy Disidang Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Komisi III dan KY
Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:37 WIB

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan

Kamis, 2 Januari 2025 - 05:47 WIB

Dua Polisi Dipecat

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:06 WIB

LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:42 WIB

KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:35 WIB

Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB