Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai: Jadwal, Aturan, dan Larangan

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Masa kampanye perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Rabu, 25 September, dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Berikut adalah tahapan serta aturan yang perlu diperhatikan dalam kampanye Pilkada serentak kali ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan kampanye melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 20 September 2024.

Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2024:

  • 25 September – 23 November 2024: Kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • 10 November – 23 November 2024: Iklan di media massa cetak dan elektronik.
  • 24 – 26 November 2024: Masa tenang.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara.
Baca Juga :  Wadah Pengusaha (KADIN) Diruntuhkan oleh Invisible Man

Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024:

  1. Kampanye harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
  2. Kampanye dapat dilakukan oleh partai politik atau pasangan calon, serta gabungan partai politik dan tim kampanye.
  3. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat yang dilarang terlibat dalam kegiatan politik, kecuali sebagai peserta kampanye.
  4. Materi kampanye harus mencakup visi dan misi yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan harus mengedepankan Pancasila serta UUD 1945. Materi ini dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan.

Larangan Selama Masa Kampanye Pilkada 2024:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  • Menghina individu, agama, suku, ras, golongan, serta calon pejabat dan partai politik.
  • Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, atau pengadu dombaan.
  • Menggunakan kekerasan atau mengancam kekerasan terhadap individu, kelompok, atau partai politik.
  • Mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
  • Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan pemerintah yang sah.
  • Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
  • Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
  • Menggunakan tempat ibadah dan institusi pendidikan untuk kampanye.
  • Melakukan pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.
  • Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga :  Diam-Diam Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana, Sinyal Cawapres?

Dengan memperhatikan aturan dan larangan ini, diharapkan pelaksanaan kampanye dapat berlangsung dengan aman dan tertib. (hab)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Esports Indonesia Semakin Mendunia, Budi Gunawan Dipercaya Kembali Pimpin PB ESI
Guru Besar FEB UI: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Sudah Dirasakan Manfaatnya
Private Coaching AMANAH Besutan Presiden Jokowi, Eksklusif Bimbing Pemuda Jadi Pebisnis Berkelas
Merlynn Park Hotel Hadirkan “Pesona Batik Indonesia” dalam Peringatan Hari Batik Nasional 2024
Kasus Sidudasek, Barisan Pro Demokrasi Tuding Polisi Kerja Sama dengan Bromocorah
Akademisi UI Soroti Capaian Presiden Jokowi: Menembus Batas, Menghubungkan Negeri
Presiden Jokowi Buka Rakornas BAZNAS 2024 di IKN, Apresiasi Pengelolaan Zakat
Sarasehan Danpusterad-Media Massa: Peran Penting Jaga Integritas Informasi dan Ciptakan Situasi Kondusif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:00 WIB

Esports Indonesia Semakin Mendunia, Budi Gunawan Dipercaya Kembali Pimpin PB ESI

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Guru Besar FEB UI: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Sudah Dirasakan Manfaatnya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:44 WIB

Private Coaching AMANAH Besutan Presiden Jokowi, Eksklusif Bimbing Pemuda Jadi Pebisnis Berkelas

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Merlynn Park Hotel Hadirkan “Pesona Batik Indonesia” dalam Peringatan Hari Batik Nasional 2024

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Kasus Sidudasek, Barisan Pro Demokrasi Tuding Polisi Kerja Sama dengan Bromocorah

Berita Terbaru