JAKARTA RAYA – Masa kampanye perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Rabu, 25 September, dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Berikut adalah tahapan serta aturan yang perlu diperhatikan dalam kampanye Pilkada serentak kali ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan kampanye melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 20 September 2024.
Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2024:
- 25 September – 23 November 2024: Kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- 10 November – 23 November 2024: Iklan di media massa cetak dan elektronik.
- 24 – 26 November 2024: Masa tenang.
- 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara.
Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024:
- Kampanye harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
- Kampanye dapat dilakukan oleh partai politik atau pasangan calon, serta gabungan partai politik dan tim kampanye.
- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat yang dilarang terlibat dalam kegiatan politik, kecuali sebagai peserta kampanye.
- Materi kampanye harus mencakup visi dan misi yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan harus mengedepankan Pancasila serta UUD 1945. Materi ini dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan.
Larangan Selama Masa Kampanye Pilkada 2024:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Menghina individu, agama, suku, ras, golongan, serta calon pejabat dan partai politik.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, atau pengadu dombaan.
- Menggunakan kekerasan atau mengancam kekerasan terhadap individu, kelompok, atau partai politik.
- Mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
- Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan pemerintah yang sah.
- Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
- Menggunakan tempat ibadah dan institusi pendidikan untuk kampanye.
- Melakukan pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengan memperhatikan aturan dan larangan ini, diharapkan pelaksanaan kampanye dapat berlangsung dengan aman dan tertib. (hab)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT