Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadat Sementara, Ini Ketentuannya

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi

JAKARTA RAYA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara. Edaran No 11 terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain. “Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar Wawan Djunaedi.

Ditegaskan Wawan, SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Berikut ini ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023:

1. Pemohon

Terdiri atas:

a. panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan

b. pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

2. Persyaratan:

a. pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1) fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;
2) fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;
3) jadwal peribadatan; dan
4) daftar nama anggota peribadatan.

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Lowongan Pekerjaan

b. pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.

3. Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan

a. Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan; dan
b. Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

4. Masa Berlaku

Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.

5. Koordinasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Mendes PDT Dorong Transparansi Dana Desa, Yandri Susanto Dukung Penuh
KKP Sokong PT Garam Penuhi Kebutuhan Garam Nasional
Kemenkop Berkolaborasi Bersama Bank BNI Untuk Mengakselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan
Permudah Akses Informasi untuk Guru Agama, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025
Perkuat Ekosistem, Menkop Bentuk Pos Pengaduan yang Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi
Pemerintah Resmi Ubah PPDB Menjadi SPMB, Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Kontroversi Pembelian Mobil Mewah di Kemensos: Perlukah Diperiksa?
KKP Dorong Inovasi Hidrolisat Protein Ikan untuk Hilirisasi dan Asupan Protein Masyarakat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:09 WIB

Mendes PDT Dorong Transparansi Dana Desa, Yandri Susanto Dukung Penuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:22 WIB

KKP Sokong PT Garam Penuhi Kebutuhan Garam Nasional

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:25 WIB

Kemenkop Berkolaborasi Bersama Bank BNI Untuk Mengakselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:21 WIB

Permudah Akses Informasi untuk Guru Agama, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 10:29 WIB

Perkuat Ekosistem, Menkop Bentuk Pos Pengaduan yang Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi

Berita Terbaru