JAKARTA RAYA – Indonesian Audit Watch (IAW) resmi melaporkan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (6/5/2026).
Laporan tersebut disampaikan di tengah bergulirnya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang turut menyeret nama mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara tersebut.
“Dari fakta persidangan yang kami cermati, ada dugaan persaingan usaha tidak sehat di balik kasus pengadaan Chromebook ini, yakni antara Microsoft dan Google,” ujar Iskandar usai menyampaikan laporan ke KPPU di Jakarta.
Menurutnya, proses persidangan perkara Chromebook saat ini tidak bisa hanya dilihat dari aspek dugaan tindak pidana korupsi semata, melainkan juga harus ditelusuri dari sisi persaingan bisnis teknologi.
Iskandar menyebut KPPU perlu memanfaatkan momentum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mendalami dugaan praktik monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat dalam proyek tersebut.
Ia mengungkapkan, dalam fakta persidangan disebut adanya upaya penghentian proses pengadaan Chromebook yang dilakukan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim di Kemendikbudristek.
“Dalam persidangan disebut Microsoft menggunakan jalur, jaringan, dan institusi Sekretariat Kabinet untuk menghentikan proses pengadaan Chromebook saat dilakukan Kementerian Pendidikan pada era Nadiem Makarim. Itu fakta persidangan,” katanya.
Iskandar menilai KPPU tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut. Menurut dia, lembaga pengawas persaingan usaha harus berani membuka fakta-fakta terkait persaingan bisnis teknologi di balik proyek pengadaan Chromebook.
Ia juga berharap pihak-pihak terkait, termasuk Microsoft maupun Google, bersikap terbuka dalam memberikan keterangan kepada KPPU agar penanganan perkara menjadi lebih objektif.
“Ini sebenarnya adalah persaingan dua raksasa teknologi dunia, antara Microsoft dan Google,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai bentuk persaingan usaha tidak sehat yang dimaksud, Iskandar menjelaskan persoalan itu tidak hanya menyangkut harga produk, tetapi juga kualitas, volume, hingga sistem penguncian teknologi.
“Termasuk kualitas, volume, serta sistem penguncian yang dilakukan kelompok Google maupun afiliasinya, baik melalui joint operation dan mekanisme lainnya,” jelasnya.
IAW berharap KPPU dapat mengungkap secara terang pola persaingan usaha di balik proyek pengadaan Chromebook, di luar proses hukum dugaan korupsi yang kini sedang berjalan di pengadilan.
Menurut Iskandar, pihaknya telah menyiapkan kajian hukum beserta bukti-bukti pendukung terkait pengadaan Chromebook untuk diserahkan kepada KPPU.
“Kalau ada pihak yang membantah, KPPU bisa meminta data langsung dari proses penyelidikan Kejaksaan Agung sampai persidangan Tipikor yang sedang berlangsung,” katanya.
Di akhir keterangannya, Iskandar mengingatkan publik agar tidak membela pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum dugaan korupsi.
“Tolong jangan membela koruptor yang sedang disidang. Siapa pun dia, harus berpihak kepada rakyat dan uang rakyat,” tegasnya.
Ia berharap KPPU dapat menjalankan kewenangannya secara maksimal agar masyarakat mengetahui bahwa kasus Chromebook tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi, tetapi juga dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor teknologi. (Hab)


Tinggalkan Balasan