JAKARTA RAYA – Letjen TNI (Purn) Sugiono tergugat kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah dan kerjasama pembangunan apartemen di Kota Bekasi, masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sugiono sebagai pemilik lahan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum setelah dua tergugat lainnya yakni Direktur dan Komisaris PT Ide Cipta Realti, Harry H dan Irza Ifdial, diputuskan bersalah oleh PN Jaksel.
Menilik SSIP PN Jaksel, Jumat 24 November, persidangan dengan tergugat Sugiono sudah berjalan sebanyak 16 kali. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui nomor perkara: 264/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Penggugat adalah PT MAJ Bekasi Sejahtera. Sedangkan tergugat adalah Harry Haryanto Goenawidjaja, Irza Ifdial, Sugiono, dan PT Ide Cipta Realti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SSIP PN Jaksel juga tertera bahwa sidang Sugiono terakhir digelar pada Rabu 6 Desember 2023, dengan agenda duplik secara ecourt.
Menurut SIPP PN Jaksel, perkara yang terjadi adalah terkait transaksi jual beli tanah dan kerjasama pembangunan apartemen di Kota Bekasi, dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
Letjen TNI (Purn) Sugiono disebut sebagai pemilik tanah. PT Ide Cipta Realti juga disebut sebagai mediator, yang diduga dengan sengaja membuat dua akta kesepakatan dengan nilai jual yang berbeda untuk objek tanah yang sama, guna memperoleh keuntungan secara tidak sah secara hukum.
Letjen TNI (Purn) Sugiono digugat secara perdata. Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Richard Valentino Tomasoa dengan nomor laporan polisi: LP/B/6135/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 1 Desember 2022.
Dalam laporan tersebut Sugiono dilaporkan atas perkara dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada September 2018, di Bekasi, dengan kerugian Rp4 miliar. Kasusnya pun saat itu ditangani oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Sidang lanjutan akan digelar di PN Jaksel pada 13 Desember 2023, pukul 10.00 WIB dengan agenda replik dan bukti.
Sebelumnya, Direktur dan Komisaris PT Ide Cipta Realti, Harry Haryanto Goenawidjaja dan Irza Ifdial, disebut telah terbukti melakukan tindak pidana dan diputuskan bersalah oleh PN Jaksel, yang dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah