Kasus Penipuan, Penggelapan dan TPPU Pembangunan Apartemen di Bekasi Masih Bergulir di PN Jaksel

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Letjen TNI (Purn) Sugiono tergugat kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah dan kerjasama pembangunan apartemen di Kota Bekasi, masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sugiono sebagai pemilik lahan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum setelah dua tergugat lainnya yakni Direktur dan Komisaris PT Ide Cipta Realti, Harry H dan Irza Ifdial, diputuskan bersalah oleh PN Jaksel.

Menilik SSIP PN Jaksel, Jumat 24 November, persidangan dengan tergugat Sugiono sudah berjalan sebanyak 16 kali. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui nomor perkara: 264/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Penggugat adalah PT MAJ Bekasi Sejahtera. Sedangkan tergugat adalah Harry Haryanto Goenawidjaja, Irza Ifdial, Sugiono, dan PT Ide Cipta Realti. 

Dalam SSIP PN Jaksel juga tertera bahwa sidang Sugiono terakhir digelar pada Rabu 6 Desember 2023, dengan agenda duplik secara ecourt. 

Menurut SIPP PN Jaksel, perkara yang terjadi adalah terkait transaksi jual beli tanah dan kerjasama pembangunan apartemen di Kota Bekasi, dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Letjen TNI (Purn) Sugiono disebut sebagai pemilik tanah. PT Ide Cipta Realti juga disebut sebagai mediator, yang diduga dengan sengaja membuat dua akta kesepakatan dengan nilai jual yang berbeda untuk objek tanah yang sama, guna memperoleh keuntungan secara tidak sah secara hukum. 

Letjen TNI (Purn) Sugiono digugat secara perdata. Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Richard Valentino Tomasoa dengan nomor laporan polisi: LP/B/6135/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 1 Desember 2022.

Baca Juga :  Kasus Mega Korupsi Timah Rp 271 Trilun Ada Beking Orang Kuat

Dalam laporan tersebut Sugiono dilaporkan atas perkara dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada September 2018, di Bekasi, dengan kerugian Rp4 miliar. Kasusnya pun saat itu ditangani oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Sidang lanjutan akan digelar di PN Jaksel pada 13 Desember 2023, pukul 10.00 WIB dengan agenda replik dan bukti.

Sebelumnya, Direktur dan Komisaris PT Ide Cipta Realti, Harry Haryanto Goenawidjaja dan Irza Ifdial, disebut telah terbukti melakukan tindak pidana dan diputuskan bersalah oleh PN Jaksel, yang dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan
Dua Polisi Dipecat
LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar
KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan
Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun
Promo Judol di Aplikasi Sadayana
Mario Dandy Disidang Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Komisi III dan KY
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:37 WIB

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan

Kamis, 2 Januari 2025 - 05:47 WIB

Dua Polisi Dipecat

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:06 WIB

LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:42 WIB

KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:35 WIB

Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun

Berita Terbaru