JAKARTARAYA |
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot direktur berinisial IM yang diduga bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa.
Demikian diungkapkannya setelah, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fausiah sebagai korban, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha ikut proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker. Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan.
“Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ujar Amran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/9).
Sejak menjabat sebagai Mentan pada Oktober 2023 lalu, Amran Sulaiman terus bergerak cepat melakukan bersih-bersih jajaran Kementan yang terlibat korupsi.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bahkan memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memeriksa semua pihak atas adanya laporan calo atau broker bahwa ada oknum di Kementan yang sengaja meminta fee 20 persen guna memperoleh kontrak. Dia bahkan tak segan untuk membuat laporan polisi jika hal itu terbukti benar adanya.
“Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” ujar Amran.
Mentan Amran telah secara konsisten memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementan sejak menjabat sebagai Mentan pada 2014 silam. Selama masa kepemimpinannya tersebut, Mentan telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.
Bahkan, pernah dalam satu hari, Mentan Amran mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.
Dirjen Hortikultura IH ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 silam atas kasus pengadaan sarana budidaya medukung pengendalian OPT, yang merugikan keuangan negara senilai Rp12,947 Miliar.
Mentan Amran juga membuktikan komitmennya dalam melawan tindakan nepotisme ketika salah satu adik iparnya mendaftar CPNS Kementan pada 2017. Berdasarkan hasil tim seleksi CPNS, adik iparnya dinyatakan tidak lulus.
Respon Mentan Amran saat itu justru mendukung dan mengapresiasi tim seleksi CPNS. Ujian loyalitas bagi Mentan Amran terus berlanjut ketika salah satu sahabatnya berminat pada proyek pupuk di Kementan senilai Rp100 miliar dan meminta bantuan Mentan Amran untuk memenangkan tender. Tapi Mentan Amran secara tegas menolak.
Konsistensi Mentan Amran dalam penegakan hukum memberantas praktik KKN juga turut didukung dengan kebiasaannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Kementan. Setiap ada petugas yang tertangkap basah melakukan pungli, Mentan Amran tidak segan untuk memecat petugas tersebut. Dalam salah satu sidak di kantor UPT Surabaya, Mentan Amran pernah mencopot pimpinan balai dan sejumlah bawahannya karena tertangkap tidak displin dalam bekerja.
Untuk memastikan Kementan bersih dari praktik KKN, Mentan Amran mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementan dan menolak semua gratifikasi dalam bentuk apa pun di rumah maupun kantor. Setiap menerima bingkisan, langsung dilaporkan ke KPK.
Sistem pengendalian gratifikasi ini berbuah manis bagi Kementan. Pada peringatan ‘hari antikorupsi sedunia’ pada Desember 2019, KPK menganugerahkan Kementan penghargaan atas sistem pengendalian gratifikasi terbaik. (jr)