JAKARTA RAYA, Depok — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyelenggarakan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (JULBARA) pada Senin pagi di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok. Kegiatan ini bertujuan mempercepat pengembalian nilai ekonomis barang rampasan kepada kas negara, sekaligus mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan aset negara.

Penjualan barang rampasan dilakukan terhadap aset yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Depok, Silvia Dsety Rosalina, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Andi Tri Saputro, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai ketua pelaksana.

Selain itu, sejumlah kepala seksi dari lingkungan Kejari Depok dan perwakilan dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut hadir, mencerminkan sinergi antarunit dalam pelaksanaan kegiatan.

Barang-barang yang dijual telah ditetapkan sebagai milik negara melalui putusan pengadilan, dan kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kejari Depok Nomor: KEP-27/M.2.20 BPApa.1/04/2025 serta surat taksasi harga dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Nomor: B/500/614/Disdagin/2025.

Kejari Depok
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti \, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H, menyerahkan pemenang hasil lelang terbuka

Penjualan langsung dinilai sebagai mekanisme yang dapat mempercepat proses eksekusi aset rampasan, tanpa harus melalui lelang umum. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pengembalian nilai aset ke negara serta memberikan kepastian hukum.

Kejari Depok menyampaikan bahwa kegiatan ini dilandasi oleh empat tujuan strategis, yakni:

  1. 1. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan.
  2. Implementasi regulasi sesuai peraturan terbaru.
  3. Sinergi antarunit kerja sebagai bentuk replikasi praktik baik.
  4. Efisiensi eksekusi aset, untuk meningkatkan pemanfaatan aset secara produktif.

Melalui kegiatan ini, Kejari Depok menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang berintegritas dan akuntabel, sekaligus mendukung pengelolaan aset negara yang profesional sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (pur)