Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, IHW dan MFM

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD terus bergulir.

Yang paling anyar, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengungkapkan tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

“Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM,”ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Kata Syahron perbuatan Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola

Baca Juga :  Komitmen Daihatsu Tingkatkan Kualitas SDM Lewat Link and Match Sinergi antara Vokasi dan Industri

“Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, “bebernya.

Bahwa dalam tahap penyidikan, lanjut Syahron Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan Saksi.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh Penyidik selaku Tersangka pada minggu depan,” ungkapnya. (hab)

Berita Terkait

PLN UID Jakarta Raya dan Tempo Media Group Kolaborasi Dukung UMKM Lokal
Ancam Harga Gabah Tak Boleh Lebih dari Rp6.500 Per Kg, Prabowo: Kalau Tak Mau Tutup Saja, Negara Ambil Alih
Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Skemanya Berubah Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya
Menpar Widiyanti Bertemu UKP RI Raffi Ahmad Bahas Program Kolaborasi Promosikan Pariwisata
Banjir Kepung Jakarta, Kinerja Plt Kadis SDA Dipertanyakan
Polsek Ciputat Timur Dukung Program Pemberian Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
Wamenpar Tekankan Pentingnya Kebersihan Destinasi untuk Ciptakan Pariwisata Berkualitas
Kinerja PT Semen Indonesia Menurun, Uchok: Kalau Lambat, Copot Direksi SIG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:27 WIB

PLN UID Jakarta Raya dan Tempo Media Group Kolaborasi Dukung UMKM Lokal

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:25 WIB

Ancam Harga Gabah Tak Boleh Lebih dari Rp6.500 Per Kg, Prabowo: Kalau Tak Mau Tutup Saja, Negara Ambil Alih

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:28 WIB

Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Skemanya Berubah Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:48 WIB

Menpar Widiyanti Bertemu UKP RI Raffi Ahmad Bahas Program Kolaborasi Promosikan Pariwisata

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:19 WIB

Banjir Kepung Jakarta, Kinerja Plt Kadis SDA Dipertanyakan

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Sri Mulyani.(ist)

Nasional

Efisiensi Anggaran Dorong Percepatan Pembangunan

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:20 WIB