Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA-Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ucap Dirjen Putri dalam keterangannya ketika mendampingi Menaker Ida Fauziyah saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di kantor Kemnaker Jakarta.

Dirjen Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” kata Dirjen Putri.

Baca Juga :  Menaker Apresiasi PKB PTPN III dan FSPBUN Mampu Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis

Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.

Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.

“Kita tetap optimis Insyaallah THR nya akan dibayarkan tepat waktu,” harapnya.(sin)

Penulis : Muksin

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN
Mentan Perintahkan Irjen Laporkan Calo Pengadaan Barang di Lingkup Kementan
Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan Republik Korea Luncurkan Rumah Indonesiana
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tidak Semuanya Rahasia
Sekjen Kemnaker Bertemu Wali Kota Hokota Bahas Peluang Kerja di Jepang
Peluang Generasi Muda Kembangkan Kerajinan Tradisi, Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tekun Tenun
Pameran Kriyanusa 2024: Ibu Wury Ma’ruf Amin Apresiasi Karya Lulusan PKW Kemendikbudristek
Kemnaker Dukung Perguruan Tinggi Cetak SDM yang Siap Bersaing di Dunia Kerja
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 10:11 WIB

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN

Sabtu, 7 September 2024 - 12:14 WIB

Mentan Perintahkan Irjen Laporkan Calo Pengadaan Barang di Lingkup Kementan

Jumat, 6 September 2024 - 18:13 WIB

Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan Republik Korea Luncurkan Rumah Indonesiana

Jumat, 6 September 2024 - 17:12 WIB

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tidak Semuanya Rahasia

Rabu, 4 September 2024 - 10:18 WIB

Sekjen Kemnaker Bertemu Wali Kota Hokota Bahas Peluang Kerja di Jepang

Berita Terbaru

Jakarta

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:59 WIB

Parlemen

DPR Hingga Petani Menolak Wacana BLT Pupuk

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:18 WIB