Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Ida Fauziyah saat bertemu dengan Courtesy Call Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang, Miyazaki Masahisa

Menaker Ida Fauziyah saat bertemu dengan Courtesy Call Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang, Miyazaki Masahisa

JAKARTA RAYA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyambut baik peraturan ketenagakerjaan baru yang tengah disiapkan Pemerintah Jepang bagi pekerja asing di Jepang. Hal ini disampaikan Ida Fauziyah saat menerima Courtesy Call Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang, Miyazaki Masahisa, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

“Kami menyambut baik aturan baru yang diperuntukan bagi pekerja asing di Jepang. Kami berharap aturan baru tersebut dapat memberikan pelindungan yang lebih serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran kita di Jepang,” kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah mengatakan, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Negara Jepang tersebut, Pemerintah Jepang memastikan bahwa pekerja migran Indonesia yang saat ini sudah bekerja di Jepang akan tetap dapat melanjutkan kerjanya di Jepang.

“Pemerintah Jepang menyatakan bahwa aturan bagi pekerja asing ini perubahannya tidak terlalu signifikan. Sehingga pekerja migran kita yang sudah bekerja di Jepang tetap bisa bekerja di sana,” jelasnya.

Sebagai informasi, hubungan diplomatik dan kerja sama antara Indonesia dan Jepang telah terjalin selama lebih dari 65 tahun. Di bidang ketenagakerjaan, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terwujud antara lain dalam bentuk program pemagangan melalui skema Technical Intern Train Program (TITP). Skema ini telah berjalan sejak 1993.

Di bidang penempatan tenaga kerja, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008. Selain itu, Indonesia dan Jepang juga memiliki jalinan kerja sama penempatan tenaga kerja dalam program Specified Skill Workers (SSW).

Baca Juga :  Kemnaker Ingatkan Instruktur Pelatihan Vokasi Terus Tingkatkan Kompetensi

Ida pun berharap Pemerintah Jepang untuk terus menjalin komunikasi guna menyosialisasikan informasi terbaru terkait aturan pekerja asing kepada pihak Indonesia maupun negara-negara lainnya.

“Saya yakin, dengan dukungan Yang Mulia Bapak Miyazaki Masahisa, Wakil Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, hubungan kerjasama antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan akan semakin baik dan terus berkembang,” ujarnya.(sin)

Penulis : Muksin

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Mendes PDT Dorong Transparansi Dana Desa, Yandri Susanto Dukung Penuh
KKP Sokong PT Garam Penuhi Kebutuhan Garam Nasional
Kemenkop Berkolaborasi Bersama Bank BNI Untuk Mengakselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan
Permudah Akses Informasi untuk Guru Agama, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025
Perkuat Ekosistem, Menkop Bentuk Pos Pengaduan yang Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi
Pemerintah Resmi Ubah PPDB Menjadi SPMB, Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Kontroversi Pembelian Mobil Mewah di Kemensos: Perlukah Diperiksa?
KKP Dorong Inovasi Hidrolisat Protein Ikan untuk Hilirisasi dan Asupan Protein Masyarakat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:09 WIB

Mendes PDT Dorong Transparansi Dana Desa, Yandri Susanto Dukung Penuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:22 WIB

KKP Sokong PT Garam Penuhi Kebutuhan Garam Nasional

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:25 WIB

Kemenkop Berkolaborasi Bersama Bank BNI Untuk Mengakselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:21 WIB

Permudah Akses Informasi untuk Guru Agama, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 10:29 WIB

Perkuat Ekosistem, Menkop Bentuk Pos Pengaduan yang Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi

Berita Terbaru