JAKARTA RAYA – Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat telah resmi diterbitkan.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. Peraturan ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) per embarkasi, berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1446H/2025M Berdasarkan Embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Selain itu, besaran BPIH Tahun 1446H/2025M yang bersumber dari Nilai Manfaat digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan BIPIH, dengan total sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Dana Bipih digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) bagi jemaah haji.
Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik penerbitan Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini.
“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penuh penyelenggaraan haji tahun 2025 serta terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (12/02/2025).
Arab Saudi telah menetapkan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah. Dengan kepastian ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah. (hab)
Tinggalkan Balasan