JAKARTA RAYA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid, memberikan penjelasan terkait pengambilalihan paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin. Sejak Minggu (15/9/2024), akses ke Kantor Kadin Indonesia yang terletak di lantai 3, 24, dan 29, terhambat karena adanya penghalangan oleh pihak tidak dikenal.
Arsjad Rasjid menjelaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, ia telah memeriksa status kantor di Gedung Menara Kadin. Kantor yang terletak di lantai 24 dan 29 merupakan bagian dari warisan pengurus sebelumnya.
“Dulu, ada kesepakatan antara Kadin dan investor yang membangun Gedung Menara Kadin, di mana Kadin mendapatkan hak atas dua lantai, yaitu lantai 24 dan 29,” kata Arsjad.
Menurutnya, status Gedung Menara Kadin seharusnya menjadi milik bersama semua anggota Kadin, dan bukan milik Grup atau Keluarga Bakrie. Banyak pengusaha dan perusahaan anggota Kadin yang turut menyumbang untuk operasional kantor tersebut.
“Seharusnya kantor ini milik bersama semua anggota Kadin. Namun, saat ini kami tidak diperbolehkan masuk,” tambahnya.
Arsjad juga menyebutkan bahwa karena ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29, pihaknya memutuskan untuk menyewa kantor tambahan di lantai 3 dari gedung yang sama.
“Karena statusnya tidak jelas, kami memindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa yang jelas. Ini hak kami, dan seharusnya tidak ada yang bisa melarang kami untuk masuk ke kantor Kadin,” ujarnya.
Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Musyawarah Nasional (Munas) VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk periode 2021-2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menyatakan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, khususnya Pasal 18.
“Dalil yang diajukan untuk menyelenggarakan Munaslub tidak dapat diterima. Selain itu, Munaslub tersebut tidak sesuai dengan tahapan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan tidak kuorum, karena harus dihadiri setidaknya oleh setengah plus satu dari total 124 Anggota Luar Biasa (ALB),” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai bahwa Munaslub yang digelar tidak hanya ilegal tetapi juga mengganggu keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII, dan hasil tersebut disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang kini menjadi inisiator Munaslub. Ini merupakan ironi, seperti menenggelamkan kapal sendiri,” katanya. (hab)
Tinggalkan Balasan