JAKARTARAYA – Koalisi buruh mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar demo di DPR.

“Kami mempersiapkan aksi massa besar-besaran pada 16-17 Februari ini untuk mendorong DPR segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026) lalu.

Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa gerakan buruh Indonesia tetap solid dalam satu garis perjuangan, dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

Status Pekerja Kontrak Jadi Sorotan

Sementara Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, mengungkapkan bahwa Koalisi serikat buruh sudah mengajukan 17 poin usulan dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pimpinan DPR RI dan pemerintah pada Selasa (30/9/2025) silam.

Salah satu poin dalam usulan tersebut adalah mengenai status pekerja kontrak. Ia mengingatkan agar tidak boleh menjadi alasan perusahaan menghindari kewajiban memberikan pesangon.

“Pesangon juga harus diberikan termasuk kepada PKWT. Kerjanya sama, yang dikerjakan sama. Maka nanti harus diatur bahwa pesangon juga menjadi hak dari pekerja PKWT,” ujar Said Salahudin.

Salahudin menerangkan bahwa 17 usulan itu lahir karena hingga kini banyak kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan hukum. Dia mencontohkan pekerja digital platform, tenaga medis, pekerja pendidikan, hingga awak kapal.

“Di antara 17 isu itu, banyak kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, padahal sesungguhnya mereka tergolong sebagai pekerja,” ungkap Salahuddin.

Ojek Online hingga Pekerja Medis Jadi Perhatian

Salahuddin menyebutkan, pekerja digital platform, seperti pengemudi ojek online, kurir, hingga konten kreator, termasuk yang belum dijamin hak-haknya. Dia juga menyoroti pekerja medis dan kesehatan yang hingga kini tidak dilindungi undang-undang apa pun.

Hal serupa juga dialami tenaga pendidik dan kependidikan di kampus yang masih minim perlindungan. Sementara untuk awak kapal, Said Salahudin menegaskan pentingnya aturan yang lebih tegas mengingat mereka bekerja 24 jam penuh di tengah laut tanpa kepastian jam kerja.

Buruh juga mengusulkan larangan percaloan tenaga kerja, aturan jelas mengenai pemagangan dan pelatihan vokasi, hingga larangan perusahaan menahan dokumen pekerja.

Tak hanya itu, usulan lain juga mencakup hak buruh untuk mendapatkan jaminan perlindungan ketika perusahaan tempat mereka bekerja pailit.

Berikut 17 poin usulan utama buruh dalam draf RUU Ketenagakerjaan:

1. Penghapusan Sistem Outsourcing (Alih Daya): Menolak outsourcing dan membatasi pekerjaan hanya melalui perusahaan pemborongan dengan aturan ketat.

2. Pesangon untuk Pekerja PKWT: Karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapat pesangon, karena beban kerja yang sama dengan karyawan tetap.

3. Pembatasan PKWT: Pengetatan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu agar tidak disalahgunakan untuk status kerja kontrak seumur hidup.

4. Penghapusan Sistem Kemitraan/Harian Lepas: Menegaskan pelarangan sistem kemitraan atau harian lepas yang mengeksploitasi buruh.

5. Perlindungan Digital Worker/Pekerja Online: Pengakuan dan perlindungan bagi pekerja gig (termasuk ojek online) sebagai pekerja formal.

6. Penerapan Upah Minimum Sektoral (UMSK): Wajib ditetapkan oleh Gubernur, tidak hanya pilihan.

7. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): Mengembalikan mekanisme penetapan UMK secara layak.

8. Struktur dan Skala Upah: Penguatan penerapan struktur dan skala upah yang adil.

9. Pengetatan Syarat PHK: Mengurangi alasan pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

10. Kepastian Pesangon Layak: Menjamin besaran pesangon yang layak bagi pekerja yang di-PHK.

11. Larangan Penahanan Ijazah: Melarang perusahaan menahan ijazah asli pekerja.

12. Hak Berserikat: Penguatan perlindungan kebebasan berserikat bagi buruh.

13. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Peningkatan manfaat dan aksesibilitas JKP.

14. Pembatasan TKA: TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), membatasi hanya untuk direksi/komisaris.

15. Pengawasan Ketenagakerjaan: Penguatan fungsi pengawas ketenagakerjaan.

16. Perlindungan Pekerja Perempuan: Penguatan hak-hak pekerja perempuan.

17. Penyelesaian Perselisihan: Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih cepat dan adil.

Usulan ini telah disampaikan kepada DPR RI untuk menjamin perlindungan hukum yang lebih baik di era perubahan hubungan industrial saat ini. (*)