JAKARTA RAYA | JAKARTA
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) bergulir guna menguatkan presiden terpilih ke depannya dalam mendapatkan berbagai pertimbangan.
“Ya, jadi kan Undang-Undang Wantimpres itu kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikannya merespons isu bahwa RUU Wantimpres digulirkan di parlemen guna mengakomodasi Presiden Joko Widodo duduk sebagai Wantimpres usai tak lagi menjabat sebagai kepala negara.
Dia menyebut bahwa mekanisme pengisian kursi Wantimpres akan mengikuti ketentuan yang ada dalam RUU tersebut.
“Soal mekanisme ya itu kita serahkan kepada undang-undang dan kemudian sudah diketok kemarin, ya itu lah mekanisme yang ada,” ucapnya.
Namun, dia belum dapat memastikan apakah Jokowi masuk dalam kursi Wantimpres sebab pembahasannya masih terus bergulir.
“Ya, kalau itu saya belum bisa jawab sekarang karena semua juga sampai dengan saat ini belum ada yang final,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).(JR)