JAKARTA RAYA – Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) menunda penerapan retribusi sampah untuk rumah tinggal. Keputusan ini diambil karena dinilai bahwa sosialisasi dan kesiapan teknis masih belum maksimal, sementara kondisi ekonomi masyarakat juga belum sepenuhnya stabil.

Ketua Komisi D, Yuke Yurike, menegaskan bahwa asas keadilan dalam kebijakan ini harus diperhatikan dengan matang sebelum diterapkan.

“Kami merekomendasikan agar retribusi sampah untuk rumah tinggal ditunda hingga persiapan benar-benar matang,” ujar Yuke setelah rapat kerja dengan Dinas LH di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2).

Meskipun meminta penundaan untuk rumah tinggal, Yuke menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung penarikan retribusi sampah bagi industri dan fasilitas umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dorongan untuk Pengelolaan Sampah Mandiri

Sebagai alternatif, Komisi D mendorong Dinas LH untuk lebih gencar menyosialisasikan pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga.

“Pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW harus dioptimalkan, termasuk pengaktifan bank sampah dan pendampingan agar sistem ini bisa berjalan lebih maksimal sebelum retribusi diberlakukan,” tambah Yuke.

Dinas LH Sepakat Tunda Retribusi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa tujuan utama retribusi sampah adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari Komisi D dan kondisi ekonomi masyarakat, pihaknya sepakat untuk menunda penerapan kebijakan ini.

“Kami menyadari bahwa masih diperlukan waktu untuk melakukan sosialisasi lebih luas agar masyarakat memahami kewajibannya dalam pengurangan sampah dari rumah serta menjadi nasabah bank sampah,” ujar Asep.

Skema Tarif Retribusi Sampah yang Direncanakan

Sebelumnya, retribusi sampah rumah tangga direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dengan tarif berdasarkan daya listrik yang terpasang di rumah tinggal.

Berikut rincian skema tarif yang semula akan diterapkan:

  • Kelas kurang mampu (450–900 VA) → Gratis
  • Kelas bawah (1.300–2.200 VA) → Rp10.000/bulan
  • Kelas menengah (3.500–5.500 VA) → Rp30.000/bulan
  • Kelas atas (6.600 VA ke atas) → Rp77.000/bulan

Dengan adanya penundaan ini, Dinas LH akan lebih fokus pada sosialisasi dan penguatan sistem pengelolaan sampah di masyarakat sebelum kebijakan retribusi diberlakukan. (hab)