Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 Hasilkan 10 Rekomendasi Pelindungan Pekerja Migran

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 yang berlangsung di Bali menghasilkan 10 rekomendasi penting terkait pelindungan pekerja migran.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang berharap 10 rekomendasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran di tempat kerja.

“Saya yakin rekomendasi ini dapat diterapkan di negara-negara ASEAN dan sejalan dengan peraturan di masing-masing negara ASEAN,” ucap Dirjen Haiyani pada Rabu (6/12/2023) di Nusa Dua, Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ini 10 rekomendasi dari Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12.

1. Memastikan kepatuhan hukum ketenagakerjaan terkait dengan perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran termasuk melalui peningkatan kesadaran mengenai hak-hak ketenagakerjaan dan penegakan standar ketenagakerjaan;

2. Mengadopsi metode pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk mendeteksi dugaan kasus kerja paksa termasuk namun tidak terbatas pada serangkaian indikator yang komprehensif;

Baca Juga :  Hari Kesehatan 2024: Elegi untuk Sang Mantan, Tuntutan keadilan KTKI-Perjuangan pada Presiden Prabowo

3. Memberikan informasi, melalui kerja sama dengan otoritas nasional yang kompeten kepada pekerja migran mengenai undang-undang di negara penerima termasuk melalui pelatihan sebelum keberangkatan dan kampanye pasca kedatangan;

4. Menyediakan mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh pekerja migran dan pemberi kerja, dan mengembangkan mekanisme kolaborasi antara pengawasan ketenagakerjaan di negara penerima dan atase ketenagakerjaan, Kedutaan Besar dan Misi Konsuler di negara pengirim;

5. Mempromosikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja migran dengan memastikan integritas, ketidakberpihakan dan kerahasiaan;

6. Mempromosikan kolaborasi dan koordinasi lintas sektoral antar lembaga terkait termasuk mitra sosial di tingkat nasional dan daerah untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan;

Baca Juga :  Kemnaker : Talenta Muda Modalitas Wujudkan Indonesia Emas 2045

7. Membangun mekanisme pembagian data nasional dan internasional yang efektif untuk mendukung pengawasan ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan privasi data;

8. Memanfaatkan teknologi untuk perencanaan berbasis bukti, harmonisasi protokol pengawasan ketenagakerjaan antar pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah, dan meningkatkan penjangkauan kepada pemangku kepentingan terkait melalui situs web, hotline, layanan bantuan online, dan media sosial;

9. Meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan alat pengawas ketenagakerjaan untuk pencegahan, pengendalian, dan rujukan yang lebih baik terhadap pelanggaran hak-hak buruh terkait pekerja migran;

10. Memperkuat kolaborasi antar ASEAN Member States (AMS) dalam pengawasan ketenagakerjaan melalui berbagai inisiatif seperti memprakarsai pembentukan pedoman untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di ASEAN, dan mengupayakan kerja sama bilateral antara negara pengirim dan penerima pekerja migran termasuk pertukaran informasi dan rujukan kasus jika diperlukan.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise
CBA Kritik Kemensos atas Pemborosan Anggaran, Dinilai Membangkang Arahan Presiden
Silaturahmi BIN Media Massa: Momen Sinergi dan Pisah Sambut Pejabat Pendam Jaya
Komisi IV DPR Apresiasi KKP Bersama Instansi Maritim Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Menkop Paparkan Empat Strategi Agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing Tinggi
Ekonom Dr Bahtiar Tanggapi Hasil Survei 100 Hari Kerja Menteri Koperasi Budi Arie
KKP Bersama Gabungan Instansi Maritim Bongkar Pagar Laut Tangerang
Resmi! Tanggal Libur dan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 2025
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:17 WIB

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:23 WIB

CBA Kritik Kemensos atas Pemborosan Anggaran, Dinilai Membangkang Arahan Presiden

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:17 WIB

Silaturahmi BIN Media Massa: Momen Sinergi dan Pisah Sambut Pejabat Pendam Jaya

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:13 WIB

Komisi IV DPR Apresiasi KKP Bersama Instansi Maritim Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:17 WIB

Menkop Paparkan Empat Strategi Agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing Tinggi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB