JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya ancaman yang dilakukan pihaknya terhadap eks mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat proses pemeriksaan pada 12-13 Oktober 2023.
SYL sempat diduga mendapatkan ancaman agar mencabut laporan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemeriksaan saksi oleh penyidik tak bisa sembarangan. Terlebih, perekaman selalu menjadi bagian wajib dari setiap pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau nanti misalnya terkait dengan tadi yang katanya ancaman terhadap yang bersangkutan dalam pemeriksaan di KPK, itu pada saat tersangka dilakukan pemeriksaan, dilakukan rekaman penuh, pimpinan bisa menyaksikan jalannya pemeriksaan, dan penyidik secara independen itu menanyakan apa yang perlu digali dari saksi maupun tersangka,” ujar Alex dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/10/2023).
Jadi, kata Alex, tak ada ancaman atau pun paksaan yang dilakukan pihaknya terhadap SYL untuk mencabut laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK yang tengah dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
“Kalau pun ada pemaksaan itu semuanya terekam. Tentu kalau ada tekanan atau pemaksaan, saksi maupun tersangka bisa menolak. Kami pastikan pemeriksaan yang kami lakukan di ruang pemeriksaan oleh penyidik itu berjalan dengan fair terbuka dan saya yakin sangat profesional,” kata Alex.
“Jadi tidak ada upaya-upaya pemaksaan atau penekanan,” pungkasnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah