JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk bersikap transparan dalam mengusut dugaan kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. Meski telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua dari PT Telkom dan satu dari pihak swasta, KPK dinilai perlu menyelidiki keterlibatan PT Pertamina (Persero) dalam proyek ini.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa proyek dengan Nomor Kontrak SP-12/C00000/2019-SO, yang ditandatangani pada 18 April 2019, melibatkan PT Telkom dan PT Pertamina dengan nilai mencapai Rp 3,6 triliun. Proyek ini bertujuan untuk membangun sistem pemantauan distribusi dan transaksi penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina.
“KPK jangan tutup mata. Pertamina juga harus diperiksa. Masa tersangka hanya dari Telkom dan swasta? KPK tidak boleh membiarkan pihak Pertamina lolos begitu saja,” ujar Uchok dalam wawancara dengan media, Minggu (23/2/2025).
Siapa Saja yang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dalam kasus ini adalah:
- Dian Rachmawan (DR) – Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019.
- Weriza (W) – SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012-2020.
- Elvizar (E) – Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Namun, Uchok menilai bahwa proses penetapan tersangka ini masih tebang pilih karena belum ada pihak dari Pertamina yang dijadikan tersangka.
Peran Pejabat Tinggi dalam Proyek Digitalisasi SPBU
Dalam perjanjian kerja sama proyek ini, penandatanganan dilakukan oleh:
- Mas’ud Khamid – Direktur Pemasaran Retail Pertamina.
- Dian Rachmawan – Direktur Enterprise & Business Service Telkom.
Turut hadir dalam seremoni penandatanganan:
- Rini M. Soemarno – Menteri BUMN saat itu.
- Arcandra Tahar – Wakil Menteri ESDM.
- M. Fanshrullah Asa – Kepala BPH Migas.
- Nicke Widyawati – Direktur Utama Pertamina.
- Alex J. Sinaga – Direktur Utama Telkom.
Uchok menekankan bahwa semua pejabat yang terlibat dalam proyek ini seharusnya diperiksa.
“Masa hanya bawahan yang dikorbankan? KPK harus memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk dari Pertamina,” ujarnya.
Anggaran Triliunan, Hasil Jauh dari Target
Proyek digitalisasi ini menghabiskan dana sebesar Rp 3,6 triliun, dengan rincian:
- Rp 2,8 triliun untuk pengadaan dan pemasangan sistem, infrastruktur pendukung, serta data center.
- Rp 788,5 miliar untuk biaya support.
Namun, pelaksanaan proyek ini mengalami keterlambatan signifikan. Hingga 21 November 2019, baru 1.415 SPBU atau sekitar 25,64% yang berhasil diintegrasikan, jauh dari target 5.518 SPBU.
“Seharusnya 1.000 SPBU selesai pada 2018 dan 4.518 SPBU pada 2019. Namun realisasinya sangat lambat. KPK harus mengusut tuntas mengapa proyek ini tidak berjalan sesuai target,” tambah Uchok.
Daftar Saksi yang Sudah Dipanggil KPK
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, di antaranya:
- Rabu (19/2/2025): Mantan anggota BPH Migas Henry Achmad, Direktur PT ECS Indo Jaya Husin Tjandera, dan Direktur PT Jaring Mal Indonesia Indra Aris Kurniawan.
- Selasa (18/2/2025): Beberapa pejabat dan eksekutif dari Pertamina serta perusahaan terkait.
- Senin (17/2/2025): VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina dan beberapa pejabat lainnya.
- Kamis (30/1/2025): Mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems dan sejumlah pejabat dari PT Telkom.
- Selasa (21/1/2025): Pensiunan PT Telkom, pejabat Pertamina, dan auditor yang terkait proyek ini.
Uchok berharap agar KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk dari Pertamina, dapat dimintai pertanggungjawaban.
“KPK harus berani mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Jangan hanya menyeret sebagian pelaku dan membiarkan yang lain lolos begitu saja,” tutupnya. (hab)
Tinggalkan Balasan