JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. KPK mulai membidik dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengamini bahwa telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Kata Alex, sapaan karib Alexander, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada, itu sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, Alex masih belum membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
Alex juga masih belum merincikan konstruksi perkara dugaan korupsi terkait pengadaan APD di Kemenkes. KPK baru akan membeberkan nama-nama tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
“Saya sampaikan saja, ya, kita sudah menetapkan tersangka, dan sudah ada nama-namanya sudah ada semua, wah saya lupa tadi tapi,” pungkasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah tersebut ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi covid19 yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
“Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).
Ali menyebutkan, nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.
“Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait identitas dari para tersangka, Ali belum bisa membeberkan secara detail. Namun, Ali menegaskan tersangka dalam perkara tersebut lebih dari satu orang.
“Nanti akan kami cek kembali (jumlah tersangka), karena ada beberapa orang ya, saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka,” ucapnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah