JAKARTA RAYA-Persoalan persaingan usaha di sektor kepelabuhanan menjadi perhatian dalam audiensi antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (INKOP TKBM) Pelabuhan.

Salah satu hal yang mengemuka adalah bagaimana keberadaan koperasi TKBM ditempatkan dalam perspektif persaingan usaha sekaligus fungsi sosialnya bagi masyarakat.

Monopoli Bukan Pelanggaran

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Gopprera Panggabean menegaskan bahwa keberadaan satu pelaku usaha dalam suatu wilayah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran persaingan usaha.

Menurutnya, monopoli pada dasarnya merupakan struktur pasar. Persoalan hukum muncul ketika terdapat perilaku atau praktik yang melanggar prinsip persaingan usaha.

“Monopoli itu cuma struktur pasar. Yang salah adalah praktiknya,” jelas Ketua KPPU dalam pembahasan tersebut.

KPPU juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran harus didukung fakta dan bukti yang memadai. Artinya, keberadaan satu koperasi atau satu pelaku usaha di suatu wilayah tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi praktik monopoli.

Dalam pembahasan regulasi, KPPU turut menyoroti pentingnya keselarasan aturan dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Regulasi sektoral yang berada di bawah undang-undang harus tetap mengacu pada ketentuan yang menjadi dasar pembentukannya.

Persaingan, lanjut KPPU, juga tidak selalu berbicara mengenai harga. Ketika tarif telah ditetapkan atau disepakati melalui mekanisme tertentu, kualitas pelayanan dapat menjadi ruang persaingan.

“Kalau tarifnya sudah disepakati asosiasi, yang dipersaingkan adalah layanan, ujar Gopprera.

Kecepatan pelayanan, kompetensi tenaga kerja, efisiensi operasional, hingga kemampuan memenuhi kebutuhan pengguna jasa menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kepelabuhanan yang sehat.

Di sisi lain, Ketua INKOP TKBM Pelabuhan menjelaskan bahwa koperasi TKBM tidak semata-mata dibentuk untuk menguasai pasar. Ada fungsi sosial yang melekat, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar pelabuhan.

“Artinya, membuka lapangan kerja terhadap kecamatan, desa, masyarakat setempat,” tegasnya.

Menurutnya, karakteristik setiap pelabuhan berbeda. Ada pelabuhan yang menjadi pusat kegiatan ekonomi dengan aktivitas tinggi, namun ada pula pelabuhan dengan aktivitas terbatas yang justru menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.

Karena itu, keberadaan koperasi TKBM dinilai perlu dilihat secara lebih utuh, termasuk dari sisi pemberdayaan masyarakat dan tenaga kerja.

Ketua INKOP TKBM, HM Nasir juga menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi menjadi perhatian. Sejak adanya pengaturan mengenai TKBM, koperasi telah melakukan kerja sama dalam proses sertifikasi kompetensi.

“Alhamdulillah hampir 90 persen sudah disertifikasi kompetensi,” ungkapnya.

Pertemuan tersebut menunjukkan adanya ruang dialog antara prinsip persaingan usaha, kepastian regulasi, efisiensi pelayanan, dan kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas kepelabuhanan.

INKOP TKBM berharap komunikasi dengan regulator dan pemangku kepentingan dapat terus diperkuat agar berbagai persoalan di lapangan dapat diselesaikan melalui koordinasi, bukan dengan membangun persepsi yang saling berhadapan.

“Kami sangat mengharapkan dengan hormat kepada pemerintah, kami membuka lapangan kerja. Harusnya kami diapresiasi oleh negara,” ujarnya. (ali)