JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi II DPR RI pada Selasa (10/9/2024) besok. KPU akan mengusulkan pilkada ulang digelar tahun 2025 jika paslon tunggal kalah dengan kotak kosong.
“Besok (RDP dengan DPR ) itu berkaitan dengan pembahasan terkait dengan jika ada kotak kosong yang menang di daerah-daerah yang calon tunggal tersebut,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Senin (9/9/2024).
Ia menjelaskan pilkada 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala daerah yang akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun jika kotak kosong yang menang, maka daerah tersebut secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya jika ingin menentukan kepala daerah definitif jika kotak kosong yang menang, akan dilakukan pada pilkada periode selanjutnya di tahun 2029.
Namun, jika harus menunggu 5 tahun lagi, menurut Afifuddin tak ada semangat yang dilahirkan dalam gelaran pilkada 2024. Oleh sebab pihaknya akan mengusulkan agar Pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong yang menang kan pada saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di Pilkada, Pj dan lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tidak terwakili di situ. kalo sampai 5 tahun kan tentu lama sekali,” ucapnya.
Namun terkait usulan itu, Afifuddin menegaskan keputusan akhirnya akan ditentukan lewati RDP dengan DPR RI.
“Jika memungkinkan dan ideal bisa ngga di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) Pilkada lagi. tentu akan kita bahas itu besok (di RDP dengan DPR). Saya tidak akan mendahului hasil, tapi sikap KPU, usulan KPU seperti itu,” ujarnya. (sin)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah