JAKARTA RAYA-Untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 215.362 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Tujuh anggota KPPS dikali 30.766 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 215.362 total seluruh DKI,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Dody juga mengatakan, pihaknya juga membutuhkan dua petugas ketertiban di setiap TPS yang ada di kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU DKI Jakarta akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU kota/kabupaten administrasi terkait persiapan penerimaan anggota KPPS.
“Nanti tanggal 11 Desember rekrutmen KPPS dimulai,” katanya.
Secara nasional, KPU RI membuka jadwal pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023. Adapun aturan batas usia dalam perekrutan petugas KPPS, yakni semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun.
Kemudian syarat lainnya, yakni sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:
1. Pengumuman dan penerimaan pendaftaran: 11-15 Desember 2023
2. Penelitian administrasi: 11-20 Desember 2023
3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
4. Masa tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023
5. Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29-30 Desember 2023
6. Penetapan KPPS: 24 Januari 2024
7. Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024.
Setelah pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024, maka masa kerja satu bulan sudah terhitung sejak 25 Januari-25 Februari 2024.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah