JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menerima hasil pemeriksaan tiga pasangan calon (paslon) yang ikut kontestasi di Pilkada Jakarta pada 2 September 2024 mendatang.
“Jadi status pasangan calon memang sudah diterima pendaftarannya namun masih ada proses pemeriksaan kesehatan yang akan selesai sampai tanggal 1 dan tanggal 2 akan kami terima seluruh hasil dari tim pemeriksa kesehatan,” kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU, Dody Wijaya di RSUD Tarakan, Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Dody pun menegaskan bahwa saat ini pihaknya melalui tim penelitian administrasi sedang bekerja untuk melakukan penelitian keaslian dokumen pada paslon. “Kalau kemarin dalam penerimaan kami hanya cek lengkap atau tidak lengkap. Dalam penelitian administrasi kami lakukan pengecekan keabsahan dokumen. Jadi dokumennya valid atau tidak valid, misalnya ijazah, ijazahnya dilegalisir atau tidak.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat keterangan pengadilan negeri itu absah atau tidak dan sebagainya. Jadi kemarin hanya diterima lengkap tidak lengkapnya. Kalau sekarang selama 3 hari, cuma satu minggu kami akan melakukan penelitian administrasi,” jelasnya.
Dody mengatakan bahwa pada Senin (2/9) dan Selasa (3/9), pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada kepada instansi-instansi terkait apabila diperlukan untuk hasil klarifikasi kepada instansi terkait. “Kemudian kami akan sampaikan hasilnya, kami akan rapat pleno dari Rabu tanggal 4 September penetapan hasil penelitian administrasi.”
Meski begitu, Dody memastikan bahwa pihaknya menerima perbaikan dokumen hingga 6 September mendatang. “Kemudian akan disampaikan kepada bakal pasangan calon dari tanggal 5 sampai dengan 6 September. Apabila ada yang belum September, 5-6 September, apabila ada yang belum memenuhi persyaratan maka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen.”
“Jadi kami bekerja secara maraton tapi tentu dengan mengedepankan prinsip-prinsip kehatian melakukan pengecekan seluruh dokumen termasuk status kewarganegaraan harus berwarganegara Indonesia dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain selain dari kewarganegaraan Indonesia, kemudian terkait dengan status pendidikan, gelar akademik dan lain sebagainya kami lakukan penelitian administrasi dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang,” pungkasnya. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah