JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 854 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan penetapan DCT dilakukan dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ali menyampaikan penetapan dilakukan dengan hasil kerja sama partai yang mampu menyelesaikan syarat administrasinya.
“Ya kita sudah tetapkan hasil rekapitulasinya sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023. Penetapan di wilayah Kabupaten Bekasi juga dilaksanakan dengan baik oleh 18 partai sesuai dengan yang hari ini memenuhi undangan,” kata Ali dalam keterangannya, dikutip Senin (6/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
854 DCT yang ditetapkan terdiri dari 552 laki-laki dan 302 lainnya merupakan perempuan. Dengan demikian 35 persen DCT yang ditetapkan memiliki gender perempuan.
“Sudah dilakukan pencermatan sehingga muncul di DCT, sampai saat ini kita tidak menemukan perubahan,” ungkap dia.
Selanjutnya, KPU bakal mempublikasi nama-nama caleg yang telah lolos syarat administrasi itu. Hal itu agar publik mengetahui nama-nama caleg yang ada berkontestasi.
“Akan kami publikasikan agar semua masyarakat bisa melakukan cross check,” tutupnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah