KPU Kena Tegur Bawaslu

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.(ist)

Majelis hakim dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.(ist)

JAKARTA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kena tegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lantaran anggota penyelenggara pemilu ini tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif.

Anggota Bawaslu RI Puadi selaku k​​​​​etua majelis hakim mengatakan, bahwa ketidakhadiran anggota KPU RI sebagai pihak terlapor akan menjadi catatan bagi majelis.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, anggota KPU RI sedang berada di Jakarta, tetapi ada tugas dan kegiatan organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persidangan sangat penting seharusnya principal, perwakilan, satu harus hadir meski sudah dikuasakan. Akan tetapi, ini menjadi justifikasi, catatan majelis,” kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga :  KPU DKI : 15 Januari 2024 Batas Terakhir Urus Pindah Memilih

Sementara itu, Titi Anggraini, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus pelapor, mengatakan bahwa pihaknya mengkritik, menyesalkan, menyayangkan, serta kecewa dengan ketidakhadiran anggota KPU dalam persidangan, terlebih terlapor sudah dua kali tidak menghadiri sidang.

“Jadi, dengan adanya fakta persidangan ini, publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menegakkan affirmative action sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu kita,” kata Titi.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembacaan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan tanggapan dari KPU RI sebagai terlapor, Selasa, (21/11). Namun, agenda tersebut ditunda untuk diadakan pada Kamis siang.

Baca Juga :  Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka

Dalam persidangan tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka mengatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen.

Ia menilai penetapan DCT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

KPK Ungkap Nilai Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Mencapai Rp360 Juta, Per Penumpang Rp90 Juta
Kaesang Pangarep Ngaku Nebeng Pesawat Jet ke AS, KPK Ungkap Sosoknya
Kadin Indonesia Gelar RDPH, Capai Kesepakatan Terkait Isu Terkini
KPU RI Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Rekrut Lebih dari 3 Juta Anggota
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Jelaskan Status Gedung Menara Kadin Setelah Diserobot
Datangi KPK, Kaesang Pangarep Ngaku Nebeng Pesawat Jet Teman Pergi AS
Pramono sebut Jokowi Sudah Siapkan Blueprint Transisi ke Pemerintahan Prabowo
Rano Karno Dongkrak Suara Pramono
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 21:15 WIB

KPK Ungkap Nilai Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Mencapai Rp360 Juta, Per Penumpang Rp90 Juta

Selasa, 17 September 2024 - 19:15 WIB

Kaesang Pangarep Ngaku Nebeng Pesawat Jet ke AS, KPK Ungkap Sosoknya

Selasa, 17 September 2024 - 18:16 WIB

Kadin Indonesia Gelar RDPH, Capai Kesepakatan Terkait Isu Terkini

Selasa, 17 September 2024 - 17:28 WIB

KPU RI Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Rekrut Lebih dari 3 Juta Anggota

Selasa, 17 September 2024 - 14:12 WIB

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Jelaskan Status Gedung Menara Kadin Setelah Diserobot

Berita Terbaru

Jakarta

Suswono Mengaku Hindari Politik Uang

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:34 WIB

Jakarta

Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:25 WIB