JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pasangan bakal calon kepala daerah yang tidak lolos dalam tes kesehatan bakal akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Diketahui, tes kesehatan para bakal calon di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan selama tiga hari yakni pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.
“Jika memang terhadap paslon yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan TMS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya kepada awak media, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Idham mengatakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024, tes kesehatan harus selesai hingga 2 September 2024. “Kami telah memerintahkan kepada KPU daerah agar menyelesaikan pemeriksaan kesehatan sampai 2 September 2024.”
Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota juga sedang melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dimulai pada 29 Agustus sampai 4 September 2024.
“5-6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian administrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi,” kata Idham.
Diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Adapun total keseluruhan sebanyak 545 wilayah di Indonesia. Sementara, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan sejak 27-29 Agustus 2024.
Saat ini, total sebanyak 1.518 pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar ke KPU daerah. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah