KPU RI Pastikan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

JAKARTA RAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun. Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memutuskan gugatan soal batas usia Capres Cawapres.

“KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Selasa, (10/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa jadwal putusan sidang Capres-Cawapres ada di website MK.

“Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,” katanya.

Pantauan MNC Portal Indonesia sampai saat ini belum terlihat jadwal sidang putusan batas usia Capres Cawapres. Kata Fajar, kalau sudah dijadwalkan, sidang putusan tersebut pasti akan ada.

“Kalo sudah teragenda, ya itu jadwalnya. Kalo blm, berarti belum diagendakan,” katanya.

Sementara, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Baca Juga :  Tim AMIN Bentuk Tim Hukum Jelang Kampanye

Diketahui, saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia pensiun. Mulanya ada 12, namun 1 perkara dicabut.

Yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara otu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meninta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.

Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga :  Prabowo: Pemimpin-pemimpin Kita Punya Akhlak Kesetiaan

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

8. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

9. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

10. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

11. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online
NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan
CBA Desak Pertamina Patra Niaga Transparan Ungkap Dugaan Penyimpangan Distribusi Gas Elpiji 3Kg
Gelar Temu Kangen, IKAL 49 Bangga Banyak Anggota Jabat Posisi Strategis di Pemerintahan
Peduli Rakyat, Pemerintah Batalkan Aturan Larangan Pengecer LPG 3 Kg
Truk Galon Alami Rem Blong Hantam Gerbang Tol Ciawi, 6 Orang Tewas, Lalu Lintas Dialihkan
Akhirnya! Bahlil Ngaku Salah soal Kisruh Elpiji 3 Kg
Datangi Pangkalan Gas, Bahlil Disemprot Warga: Anak Kami Lapar!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:06 WIB

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:25 WIB

NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:24 WIB

CBA Desak Pertamina Patra Niaga Transparan Ungkap Dugaan Penyimpangan Distribusi Gas Elpiji 3Kg

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:26 WIB

Gelar Temu Kangen, IKAL 49 Bangga Banyak Anggota Jabat Posisi Strategis di Pemerintahan

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:12 WIB

Peduli Rakyat, Pemerintah Batalkan Aturan Larangan Pengecer LPG 3 Kg

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid

Nasional

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Kamis, 6 Feb 2025 - 16:06 WIB

Nasional

NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan

Kamis, 6 Feb 2025 - 13:25 WIB