JAKARTA RAYA – Pasca Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres, sudah dua gugatan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua gugatan itu dilayangkan ke pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat.
Mengetahui, hal tersebut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mengaku siap menjalani proses persidangan. Pihaknya juga telah menerima berita pemanggilan dari PN Jakarta Pusat.
“KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri, proses-proses persidangan di sana, itu aja,” ucap Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, gugatan pertama itu dilayangkan oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
“Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun,” ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).
Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi Capres dan Cawapres.
Hari ini, Gugat baru ini diajukan oleh tiga aktivis pro Demokrasi, mereka adalah Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Para penggugat melihat kalau pendaftaran Gibran suatu tindakan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Penggugat, Patra M Zein menjelaskan, pasca putusan MK Peraturan KPU tidak bisa langsung diubah mengikuti amar putusan MK, karena KPU belum menggelar Rapat Dengan Pendapatan (RDP) dengan DPR RI. Meski belum diubah, KPU tetap menerima pendaftaran berkas Gibran sebagai Bacawapres. Hal itu yang dianggap para penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
“Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU,” ucap Patra di PN Jakarta Pusat, Jum’at (10/11/2023).
Pihaknya tidak mempermasalahkan jika pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebab Gibran mendaftar pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU masih mensyaratkan batas usia Capres Cawapres minimal berusia 40 tahun, padahal saat itu mendaftar Gibran masih berusia 36 tahun.
“Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” katanya.
Dia menambahkan, mantan ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.
“Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri,” katanya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah