JAKARTA RAYA – Krisis internal yang melanda Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), organisasi perempuan tertua dan terbesar di tanah air, kian meruncing.
Setelah lima kali upaya mediasi menemui jalan buntu, sebanyak 19 Dewan Pimpinan terpilih secara tegas menuntut penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB).
Cara ini dinilai sebagai langkah konstitusional untuk mengakhiri dualisme kepengurusan dan dugaan pelanggaran tata kelola organisasi.
Sekretaris Jenderal KOWANI, Tantri Dyah Kiranadewi, mengungkapkan mosi tidak percaya ini dipicu oleh kebijakan Ketua Umum saat ini, Nannie Hadi T, yang dinilai menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Puncak konflik bermula pada awal 2025, ketika 19 Dewan Pimpinan hasil kongres diberhentikan secara sepihak oleh Ketua Umum.
“Tindakan ini mencederai prinsip kolektif kolegial. Dewan Pimpinan yang dipilih melalui kongres tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh Ketua Umum,” tegas Tantri di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
“Ini bukan hanya maladministrasi, tapi juga mencederai nilai egalitarianisme yang menjadi fondasi gerakan perempuan,” sambungnya.
Tantri menegaskan usulan KLB tinggal menunggu persetujuan 2/3 suara dari 118 organisasi Perempuan yang telah berdiri selama 97 tahun ini.
“Kita tinggal menunggu suara dari 16 organisasi saja, kita berharap KLB bisa segera secepatnya. Saat ini Bu Nannie di Dewan Pimpinan KOWANI, hanya didukung 4 orang saja, sementara yang mendesak KLB ada 19 orang, ” katanya.
Gagalnya Mediasi dan Ketidakseriusan Dialog
Upaya perdamaian sebenarnya telah difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Namun, dari lima kali agenda mediasi, Ketua Umum dilaporkan hanya hadir satu kali tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
“Kami melihat adanya ketidakseriusan dalam menghormati forum resmi negara. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sejarah organisasi perempuan di Indonesia, ” tambah Tantri.
KLB Sebagai Jalan Keluar Konstitusional
Desakan KLB ini didukung oleh mayoritas Dewan Pimpinan dan organisasi anggota.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Cendekiawan Perempuan Papua, dr. Rosaline Irene Rumaseu, M.Kes., menekankan bahwa KLB bukan sekadar momentum mencari siapa yang benar atau salah.
“KLB adalah langkah untuk perbaikan organisasi ke depan dan menyelaraskan AD/ART dengan perkembangan zaman. Ini adalah jalan sah dan adil untuk mengakhiri konflik agar KOWANI kembali pada fungsinya,” ujar dr. Rosaline.
Menjelang peringatan Hari Kartini, para pimpinan organisasi ini berharap momentum emansipasi dapat menjadi refleksi bagi seluruh anggota untuk menjunjung tinggi kepemimpinan yang berintegritas tanpa intimidasi.
“Mereka mendesak KPPPA untuk segera memfasilitasi penyelenggaraan KLB demi menyelamatkan marwah organisasi, ” pungkas Tantri. (*)


Tinggalkan Balasan