JAKARTA RAYA – DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) DKI menyediakan kuota perumahan publik sewa atau milik yang dikelola Pemprov paling sedikit 8 persen bagi penyandang disabilitas.
“Dalam pasal 70 huruf (i) menyebutkan, Pemprov DKI harus menyediakan kuota perumahan publik sewa dan atau milik yang dikelola Pemprov paling sedikit 8 persen dari jumlah unit yang tersedia bagi penyandang disabilitas. Ini memang mengamanatkan mewajibkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk rusun hunian itu delapan persennya untuk disabilitas,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI, Ghozi Zulazmi, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Menurut politisi muda PKS tersebut, hingga kini amanat Perda tersebut belum terpenuhi. Meski begitu, dia yakin Pemprov Jakarta bisa memenuhi amanat Perda tersebut.
“Kami menyampaikan bahwa teman-teman DPRKP akan terus berjuang untuk bisa memenuhi amanat Perda,” ujarnya lagi.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, menyatakan siap untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak memiliki hunian agar bisa menempati Rusun.
“Kita nanti hitung dulu ya, nanti kita data dari UPRS kita rekap. Kelihatannya belum sampai delapan persen karena Perda ini baru berlaku 2022. Nah, untuk mencapai ke sana pasti kita akan akomodir semua permintaan untuk disabilitas,” kata Meli.
Meskipun begitu, dia juga menyatakan siap memberikan fasilitas yang memadai untuk penyandang disabilitas saat pembangunan Rusun baru.
“Sudah ada fasilitas, tapi belum memadai. Karena untuk yang pakai kursi roda dibutuhkan ruang lebih luas, kamar mandinya pintunya lebih besar, seperti itu,” ungkapnya. (hab)
Tinggalkan Balasan