JAKARTA RAYA – Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata disoroti Indonesian Corruption Watch (ICW). Pernyataan yang dimaksud berupa Alex menyebutkan tidak malu dengan penetapan tersangka Firli Bahuri.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan, pernyataan yang dimaksud menunjukkan fenomena tumbuhnya jiwa korsa di KPK.
“Apa yang disampaikan Alexander, terutama menyangkut persoalan “malu” menunjukkan bahwa pada level Pimpinan KPK tidak menerapkan zero tolerance kepada praktik korupsi,” kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kurnia melanjutkan, apa yang disampaikan Alex tersebut tidak mencerminkan posisinya sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Malah, menurut Kurnia, pernyataan tersebut layaknya pengacara.
“Bagi ICW, Alexander lebih terlihat sebagai Pengacara Firli, ketimbang Pimpinan KPK. Lagipun, bagaimana mungkin kerja KPK akan berjalan baik jika dipimpin oleh seorang Koruptor seperti Firli?,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Alex menyatakan dirinya tidak malu dengan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan. Alex menyebutkan, dirinya berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah.
“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,” kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).
Alex pun enggan ambil pusing tentang penilaian negatif dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak mempunyai dasar yang kuat atas citra negatif kepada pihaknya.
“Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka Firli, Alex menyebutkan hal tersebut masih dalam tahap awal. Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut perlu melewati proses persidangan.
“Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka,” tegasnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah