Pelaku Pembunuh Empat Anak Kandung Disebut Idap Ganggu Kejiwaan

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA |
Dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu menyebutkan bahwa kliennya tersebut mengidap gangguan kejiwaan.

“Hasil forensik mengatakan bahwa memang dia itu secara inteligensi dan kejiwaan, memang ada ketergangguan,” kata Amriadi usai sidang dengan agenda vonis terhadap Panca Darmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.

Lebih lanjut Amriadi mengatakan, Panca memiliki halusinasi sehingga hanya bisa membayang-bayangkan dalam pikirannya saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan setiap tindakan Panca dibuat berdasarkan spontanitas dan tanpa berpikir panjang yang sudah menjadi kepribadiannya.

Terlebih, saat merasa kecewa maupun sedih, maka terdakwa langsung memberikan reaksi negatif untuk meluapkan emosinya.

“Akhirnya, dalam melakukan tindakannya juga, terdorong pikiran untuk anak-anaknya itu biar ditempatkan di tempat yang sempurna,” kata dia.

Baca Juga :  Pemprov DKI Evaluasi Penambahan Rute TransJakarta Menuju JIS

Kemudian, kondisi kejiwaan ini juga diperparah dengan adanya rasa ingin bunuh diri dari terdakwa usai melakukan aksinya.

“Itulah tanda-tandanya kejiwaannya tidak baik dan tadi majelis hakim juga bilang dia ada tekanan,” katanya.

Terkait pemeriksaan kejiwaan, Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

“Dari Mabes Polri dan RS Polri Kramat Jati memang dia dapat mempertanggungjawabkan pidananya, tapi kalau dilihat di persidangan kan kelihatan sekali,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandung yang kasusnya terungkap pada 6 Desember 2023.

Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

Baca Juga :  Kembali Tuai Prestasi, Bank DKI Raih ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu Audit Internal

Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

​​​​​​Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).

Atas kasus pembunuhan dan KDRT tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.(JR)

Berita Terkait

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta
Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!
Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda
Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta
October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan
KPU DKI Genjot Pengadaan Logistik Tahap Satu Pilkada Jakarta 2024
Hadapi Debat Perdana, Prasetyo Beri Masukan Pramono-Rano Soal Masalah Jakarta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:26 WIB

Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:39 WIB

October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan

Berita Terbaru