JAKARTA RAYA– Pemerintah terus memperkuat kualitas layanan investasi untuk menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif sekaligus mendorong terciptanya lapangan kerja berkualitas bagi masyarakat. Kepastian waktu, kejelasan prosedur, serta pelayanan perizinan yang mudah dan transparan menjadi perhatian penting dalam memberikan kepastian bagi investor untuk menjalankan kegiatan usaha.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan kualitas layanan investasi menjadi salah satu kunci dalam memperkuat iklim investasi nasional. Menurutnya, kepastian pelayanan diperlukan untuk mengurangi risiko ketidakpastian yang dapat memengaruhi keputusan dunia usaha.

“Layanan investasi menjadi salah satu kunci bagaimana kita bisa meningkatkan iklim investasi secara keseluruhan di Indonesia. Bapak-Ibu yang ada di ruang ini sudah sangat membantu kami dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan industri,” ujar Rosan

Rosan menjelaskan, ALI 2026 tidak sekadar menjadi agenda pemberian penghargaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan investasi agar semakin terukur, terstruktur, dan memberikan kepastian. Evaluasi pelayanan tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan kualitas perizinan secara berkelanjutan, sehingga berbagai kebutuhan dunia usaha dapat dilayani secara lebih efektif.

Penguatan layanan investasi juga berkaitan erat dengan upaya menciptakan lapangan kerja. Pertumbuhan penduduk Indonesia sekitar dua juta orang setiap tahun membutuhkan dukungan pembukaan kesempatan kerja yang memadai. Investasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong aktivitas ekonomi, memperluas kegiatan usaha, serta menciptakan lapangan pekerjaan di berbagai daerah.

“Setiap tiga tahun kita melahirkan satu negara Singapura, sekitar 6 juta orang. Penciptaan lapangan pekerjaan menjadi PR kita bersama, dan investasi adalah salah satu program yang membuat penciptaan lapangan pekerjaan itu bisa tercipta dan berjalan dengan baik,” kata Rosan.

ALI 2026 mencakup penilaian terhadap 571 objek, terdiri atas 546 pemerintah daerah dan 25 kementerian/lembaga negara. Evaluasi meliputi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, proses pelayanan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi. Rangkaian penilaian tersebut berlangsung sejak April 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022.

Pemerintah pusat dan daerah terus didorong memperkuat sinergi dalam mengatasi berbagai hambatan pelaksanaan kegiatan usaha. Melalui layanan investasi yang mudah, cepat, transparan, dan berkualitas, pemerintah berharap kepastian berusaha semakin meningkat, realisasi investasi terus berkembang, dan penciptaan lapangan kerja berkualitas dapat diperluas di berbagai daerah.

Dengan pelayanan yang semakin baik, investasi diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.(hab)
.