JAKARTA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan bahwa telah membayarkan seluruhnya rapelah upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), Tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tendik) sesuai UMP 2023.
“Sudah 100% mencairkan Rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Michael mengatakan pencairan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, total 661 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan. “Seluruh 661 OPD yang memiliki kewajiban,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Michael mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan percepatan pemenuhan kewajiban pembayaran rapelan UMP Terhutang tenaga PJLP dan tenaga KKI yang diharapkan mampu membantu kesejahteraan mereka.
“Kita di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tendik) Disdik DKI Jakarta meradang lantaran rapelan UMP Terhutang 2023 hanya terbayar Rp259.995 per 1 bulan saja. Sedangkan tenaga Penerima Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemda DKI Jakarta menerima 10 bulan sebesar Rp 2.599.950.
Guru dan tenaga kependidikan KKI Disdik DKI mengeluh lantaran sampai Minggu (19/11/ 2023), belum terima sisa UMP Terhutang. Padahal berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah resmi sebesar Rp4.901.798.
Diawal kenaikan UMP 2023, turun tenaga PJLP di lingkungan Pemda DKI Jakarta dan tenaga KKI guru dan tendik di lingkungan Disdik DKI Jakarta sebesar Rp4.600.000 per bulan sampai dengan bulan November 2023.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah