Pemprov DKI Klaim Telah Bayar Kekurangan Gaji PJLP dan Seluruhnya

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata

Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata

JAKARTA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan bahwa telah membayarkan seluruhnya rapelah upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), Tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tendik) sesuai UMP 2023.

“Sudah 100% mencairkan Rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Michael mengatakan pencairan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, total 661 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan. “Seluruh 661 OPD yang memiliki kewajiban,” jelasnya.

Michael mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan percepatan pemenuhan kewajiban pembayaran rapelan UMP Terhutang tenaga PJLP dan tenaga KKI yang diharapkan mampu membantu kesejahteraan mereka.

“Kita di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tendik) Disdik DKI Jakarta meradang lantaran rapelan UMP Terhutang 2023 hanya terbayar Rp259.995 per 1 bulan saja. Sedangkan tenaga Penerima Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemda DKI Jakarta menerima 10 bulan sebesar Rp 2.599.950.

Baca Juga :  Pendiri TIKI dan JNE Resmikan Masjid Nur’aini di Kurau Barat Kepulauan Bangka Belitung

Guru dan tenaga kependidikan KKI Disdik DKI mengeluh lantaran sampai Minggu (19/11/ 2023), belum terima sisa UMP Terhutang. Padahal berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah resmi sebesar Rp4.901.798.

Diawal kenaikan UMP 2023, turun tenaga PJLP di lingkungan Pemda DKI Jakarta dan tenaga KKI guru dan tendik di lingkungan Disdik DKI Jakarta sebesar Rp4.600.000 per bulan sampai dengan bulan November 2023.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Wamenpar Tekankan Pentingnya Kebersihan Destinasi untuk Ciptakan Pariwisata Berkualitas
Kinerja PT Semen Indonesia Menurun, Uchok: Kalau Lambat, Copot Direksi SIG
Pemprov DKI Bersinergi dengan Hanwha Life Hadirkan Mobil SAPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Program MBG Prabowo sudah Sesuai yang Diinginkan Meski Butuh Perbaikan
Diskusi dengan Serikat Pekerja dan Manajemen Sritex, Wamenaker Pastikan Kembali Tidak Ada PHK
Jimny 5-Door Raih Gelar Mobil Terbaik 2024 dari FORWOT
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, IHW dan MFM
Uchok Sky Khadafi Desak Presiden Prabowo Bubarkan Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:22 WIB

Wamenpar Tekankan Pentingnya Kebersihan Destinasi untuk Ciptakan Pariwisata Berkualitas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:19 WIB

Kinerja PT Semen Indonesia Menurun, Uchok: Kalau Lambat, Copot Direksi SIG

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:24 WIB

Pemprov DKI Bersinergi dengan Hanwha Life Hadirkan Mobil SAPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:20 WIB

Program MBG Prabowo sudah Sesuai yang Diinginkan Meski Butuh Perbaikan

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:29 WIB

Diskusi dengan Serikat Pekerja dan Manajemen Sritex, Wamenaker Pastikan Kembali Tidak Ada PHK

Berita Terbaru