JAKARTA RAYA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut bahwa perubahan redaksional pada E-KTP akan dilakukan bertahap. Ia menegaskan bahwa E-KTP yang lama pun masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan data pribadi.
“Jadi akan dilakukan secara bertahap, KTP yang lama gimana? masih berlaku karena tidak ada perubahan di data pribadi tersebut hanya redaksional di dalam KTPnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Budi menambahkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki sebanyak 8 juta kartu tanda penduduk (KTP) akan ada perubahan redaksional seiring dengan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika nanti ada perubahan Jakarta menjadi DKJ akan ada perubahan redaksional, nah terjadi perubahan tersebut maka seyogyanya akan terjadi perubahan di KTP kita. DKI hilang menjadi DKJ secara data bahwa ada 8 juta KTP di kita (Provinsi DKI Jakarta),” ucapnya.
Budi pun menggarisbawahi bahwa perubahan redaksional pada E-KTP tergantung ketersediaan blanko. Namun, Dukcapil DKI akan memprioritaskan pada masyarakat yang melakukan pengkinian data atau update kependudukan.
“Ya kita hanya saat ini disesuaikan nanti kita belum tahu ketersediaan blankonya kan gitu. Jadi kita paling akan melakukan perubahan disaat masyarakat mengupdate data kependudukan atau saat melakukan perubahan layanan,” ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi membeberkan bahwa KTP pemula akan otomatis berubah. Sedangkan bagi yang lain pemilik E-KTP lama masih akan tetap berlaku.
“Ya berarti kalau mereka yang KTP pemula nantinya sudah berubah. Dan juga yang ingin mengupdate data atau penyesuaian layanan itu akan berubah. Bagi yang lainnya gimana? itu masih tetap berlaku. Nanti kalau memang stok terpenuhi semua bisa dilakukan secara bertahap,” tuturnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah