JAKARTA RAYA – Warga Kabupaten Limapuluh Kota mengadukan soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua bakal calon (Balon) Bupati Limapuluh Kota yang mendaftar untuk Pilkada Serentak Nasional 2024.
Pengaduan soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua balon Bupati Limapuluh Kota tersebut dimasukkan pada masa tahapan penerimaan tanggapan masyarakat terhadap berkas para pasangan calon yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota.
Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi ketika dikonfirmasi, Kamis sore (19/9/2024) membenarkan adanya satu tanggapan masyarakat terkait berkas pencalonan kepala daerah yang masuk ke KPU Limapuluh Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggapan itu katanya dimasukkan oleh dua orang warga Limapuluh Kota, pada Kamis 19 September 2024.
“Iya, kami KPU Limapuluh Kota telah menerima satu tanggapan masyarakat terhadap berkas administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Tanggapan masyarakat yang masuk ini ditujukan langsung untuk dua balon Bupati Limapuluh Kota, yakni balon atas nama Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan balon atas nama Safni,” sebut Okto Rizaldi.
Dikatakan Ketua KPU Limapuluh Kota, hingga saat ini keempat balon Bupati Limapuluh Kota dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dinyatakan memenuhi syarat dalam pencalonan.
Namun, sebelum keempat balon tersebut ditetapkan sebagai calon, KPU Limapuluh Kota membuka masa penerimaan tanggapan masyarakat terhadap berkas para pasangan calon.
“Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap bakal calon. Tanggapan masyarakat tersebut dibuka mulai 15-18 September 2024. Tanggapan tersebut sah-sah saja dilakukan masyarakat karena merupakan hak dan merupakan salah satu proses dari tahapan Pilkada 2024,” ungkapnya.
Dikatakannya, setelah tahapan penerimaan tanggapan masyarakat, pihaknya bakal langsung membahas lebih lanjut tanggapan tersebut bersama para komisioner KPU Limapuluh Kota serta meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan balon yang dituding memalsukan ijazah palsu untuk persyaratan Pilkada 2024.
“Akan langsung kami proses bersama kawan-kawan komisioner dan akan kami lakukan proses klarifikasi sebelum penetapan calon,” katanya.
Sesuai dengan jadwal, tahapan penetapan calon bakal dilakukan KPU Limapuluh Kota pada 22 September 2024.
Sekedar informasi, pada kontestasi Pilkada 2024 di Limapuluh Kota ada empat pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU, yakni pasangan Deni Asra-Riko Febrianto, pasangan Safaruddin-Darman Sahladi, pasangan Rizki Kurniawan Nakasri-Ferizal Ridwan dan pasangan Safni-Ahlul Badrito Resha.
informasi yang diterima awak media, masukan masyarakat tidak saja indikasi penggunaan ijazah palsu tapi juga masalah penggantian nama dari calon tersebut, dimana Atas nama Safni diduga menggunakan Ijazah palsu, dan proses mendapatkan ijazah paket C di PKBM Kandis Creatif di Kandis kabupaten Siak Provinsi Riau, pada tahun 2021.
Dimana PKBM tersebut baru mengantongi ijin 2022 sesuai informasi web PKBM Tersebut. Sementara atas Nama Safaruddin , ditanggapi terhadap Perubahan Nama yang bersangkutan sebanyak 5 kali perubahan, Syafrudin, Syafaruddin, Syafaruddin dt Bandaro Rajo, Safaruddin, dan Safaruddin Dt Bandaro Rajo , dan dipersoalkan ijazah dari SD sampai ke Paket C Setara SMA, dan ijazah Mah’ad Islami Yang pernah ditolak oleh KPU tahun 2004 lalu atas pendaftaran yang bersangkutan untuk DPRD Limapuluh kota. (ali)