Pj Heru Ancam Pecat ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur heru usai menghadiri dan memberikan pengarahan dalam rapat penyelenggaraan kinerja kewilayahan di Balai Kota DKI Jakarta. (ist)

Pj Gubernur heru usai menghadiri dan memberikan pengarahan dalam rapat penyelenggaraan kinerja kewilayahan di Balai Kota DKI Jakarta. (ist)

JAKARTA RAYA-Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengancam memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk camat dan lurah yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Sanksi bagi ASN yang tidak netral itu berupa teguran, lalu penundaan gaji, terus penurunan, bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah ya diberhentikan sebagai lurah,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin dalam rapat penyelenggaraan kinerja kewilayahan.

Terkait hal itu, Heru menegaskan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI harus bersikap netral menjelang Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jelang pemilu saya minta hati-hati, kita semua, ASN, termasuk saya. Saya tidak pernah perintahkan macam-macam kepada bapak loh ya. Aturannya satu, netral. Kalau kita netral kan enak,” kata Heru saat memberikan arahan.

Seluruh ASN juga akan dipantau media sosialnya mengingat salah satu netralitas yang harus diingat yaitu tidak diperbolehkan untuk berfoto dengan gaya yang mirip atau mengarah pada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga :  PKS Targetkan Kemenangan 60 persen di Pilkada Serentak 2024

Menurut Heru, lurah, camat, dan ASN DKI lebih baik fokus bekerja, menjalankan program untuk membantu masyarakat, dan menjalankan aturan yang ada dibanding mengurus hal yang tidak perlu ataupun berkomentar sembarangan. Sehingga hidup lebih tenang, aman, dan damai.

Selanjutnya, Heru juga menyinggung soal atribut kampanye yang akan dipasang di DKI Jakarta. Heru mengingatkan Satpol PP untuk menertibkan atribut kampanye yang tidak sesuai tempatnya.

“Mengenai atribut kampanye sudah diatur. Ya, namanya pesta demokrasi biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul, selama tiga bulan, yang tidak boleh dimana, itu ada aturannya,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru meminta agar wali kota dan bupati menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membantu suksesnya proses demokrasi di wilayahnya masing-masing.

Sedikitnya, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Satu Tahun

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Masjid Jami Al Ikhlas: Menyambut Jamaah dengan Fasilitas Mewah dan Ramah
Pemerintah Siapkan Kebijakan untuk Atasi Lonjakan Impor dari China
Menko Pangan Minta BPOM Tindak Produk Pangan yang Tidak Sehat
Menteri Pertanian Dorong Industri untuk Menyerap Susu dari Peternak Lokal
Tambang Ilegal di Indonesia Mendapat Perhatian Internasional
Total Utang Pemerintah Mencapai Rp 8.461 Triliun
BPJS Kesehatan Akan Menaikkan Iuran pada 2025
Sekolah Korban Kekerasan Seksual
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 19:52 WIB

Masjid Jami Al Ikhlas: Menyambut Jamaah dengan Fasilitas Mewah dan Ramah

Selasa, 12 November 2024 - 12:53 WIB

Pemerintah Siapkan Kebijakan untuk Atasi Lonjakan Impor dari China

Selasa, 12 November 2024 - 12:40 WIB

Menko Pangan Minta BPOM Tindak Produk Pangan yang Tidak Sehat

Selasa, 12 November 2024 - 12:35 WIB

Menteri Pertanian Dorong Industri untuk Menyerap Susu dari Peternak Lokal

Selasa, 12 November 2024 - 12:21 WIB

Tambang Ilegal di Indonesia Mendapat Perhatian Internasional

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tutup PBK Surakarta, Menaker Pesan Kunci Sukses di Dunia Kerja

Selasa, 12 Nov 2024 - 17:22 WIB

Bisnis

Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Selasa, 12 Nov 2024 - 15:25 WIB