Pj Heru Ancam Pecat ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur heru usai menghadiri dan memberikan pengarahan dalam rapat penyelenggaraan kinerja kewilayahan di Balai Kota DKI Jakarta. (ist)

Pj Gubernur heru usai menghadiri dan memberikan pengarahan dalam rapat penyelenggaraan kinerja kewilayahan di Balai Kota DKI Jakarta. (ist)

JAKARTA RAYA-Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengancam memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk camat dan lurah yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Sanksi bagi ASN yang tidak netral itu berupa teguran, lalu penundaan gaji, terus penurunan, bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah ya diberhentikan sebagai lurah,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin dalam rapat penyelenggaraan kinerja kewilayahan.

Terkait hal itu, Heru menegaskan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI harus bersikap netral menjelang Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jelang pemilu saya minta hati-hati, kita semua, ASN, termasuk saya. Saya tidak pernah perintahkan macam-macam kepada bapak loh ya. Aturannya satu, netral. Kalau kita netral kan enak,” kata Heru saat memberikan arahan.

Seluruh ASN juga akan dipantau media sosialnya mengingat salah satu netralitas yang harus diingat yaitu tidak diperbolehkan untuk berfoto dengan gaya yang mirip atau mengarah pada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga :  Jakpro Dinilai Cuci Tangan, Endus Ada Dalang di Balik Kampung Bayam

Menurut Heru, lurah, camat, dan ASN DKI lebih baik fokus bekerja, menjalankan program untuk membantu masyarakat, dan menjalankan aturan yang ada dibanding mengurus hal yang tidak perlu ataupun berkomentar sembarangan. Sehingga hidup lebih tenang, aman, dan damai.

Selanjutnya, Heru juga menyinggung soal atribut kampanye yang akan dipasang di DKI Jakarta. Heru mengingatkan Satpol PP untuk menertibkan atribut kampanye yang tidak sesuai tempatnya.

“Mengenai atribut kampanye sudah diatur. Ya, namanya pesta demokrasi biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul, selama tiga bulan, yang tidak boleh dimana, itu ada aturannya,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru meminta agar wali kota dan bupati menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membantu suksesnya proses demokrasi di wilayahnya masing-masing.

Sedikitnya, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Baca Juga :  KPUD DKI Jakarta Bakal Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bacakada Kalau hanya Satu Paslon yang Daftar

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Prabowo-Gibran: Terobosan Nyata untuk Kesehatan Masyarakat
Reses di Kep.Seribu Neneng Hasanah Dicurhati Persoalan KJP hingga Lapangan Pekerjaan
Bentuk Lima Pansus, Pimpinan DPRD Desak Fraksi Setor Nama
DPRD Desak Pemprov Segera Tuntaskan Naskah Akademik 15 Kewenangan Khusus Pasca Jakarta Tak Lagi Ibukota
Optimalkan Pengawasan Distribusi Gas Melon, Komisi B Desak Pemprov Revisi Pergub
Legislator PKS Desak Pemprov DKI Sediakan Kuota Rusun Bagi Disabilitas
Jakarta Darurat Kebakaran, Anak Buah Surya Paloh Minta Dinas Gulkarmat Cari Formula Baru Edukasi Warga Cegah Kebakaran
Atasi Kelangkaan Gas Melon, Bang Kenneth Desak Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:05 WIB

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Prabowo-Gibran: Terobosan Nyata untuk Kesehatan Masyarakat

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:05 WIB

Reses di Kep.Seribu Neneng Hasanah Dicurhati Persoalan KJP hingga Lapangan Pekerjaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:17 WIB

Bentuk Lima Pansus, Pimpinan DPRD Desak Fraksi Setor Nama

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:24 WIB

DPRD Desak Pemprov Segera Tuntaskan Naskah Akademik 15 Kewenangan Khusus Pasca Jakarta Tak Lagi Ibukota

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:19 WIB

Optimalkan Pengawasan Distribusi Gas Melon, Komisi B Desak Pemprov Revisi Pergub

Berita Terbaru