JAKARTA RAYA – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menggelar sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Ruby Ballroom, Kompas Gramedia Building, Palmerah, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Sosialisasi ini diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai unsur diantaranya Pemerintah, Forkopimda, Polri, Ombudsman, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Swadaya Masyarakat, dan awak media.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang P2TL seperti tertuang pada Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Esensi dari kegiatan sosialisasi ini, kami ingin menyampaikan hal-hal yang diatur dalam peraturan pemakaian tenaga listrik dalam rangka mengoptimalkan penggunaan listrik dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik,” ujarnya.
Lasiran menjelaskan, P2TL ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh PLN se-Indonesia yang bertujuan melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, mencegah korsleting listrik, dan kebakaran akibat penggunaan listrik secara tidak sah (ilegal).
“Sudah seharusnya masyarakat mentaati aturan yang ada soal pemakaian tenaga listrik dengan benar dan tepat agar tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Lasiran menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk mensosialisasikan kepada warga, mahasiswa, dan asosiasi di berbagai wilayah untuk dapat memahami peraturan penertiban penggunaan tenaga listrik.
“PLN UID Jakarta Raya secara masif akan terus sosialisasi langsung dan melalui berbagai sosial media untuk memberikan edukasi,” ujarnya.
Lasiran menegaskan, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga listriknya. Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan (ilegal) dapat mengambil hak wilayah lain yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.
Selain merugikan diri sendiri, penggunaan listrik secara illegal juga merugikan orang lain diantaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik yang overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran.
“Jadi banyak hal yang perlu kita sepakati bersama, sehingga dampak sosial yang merugikan orang lain bisa dieliminir demi keselamatan dan pemerataan pemakaian listrik,” sebut Lasiran.
Di sisi lain, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ir. Ainul Wafa, M.si mengatakan, masih ada masyarakat yang menggunakan listrik dengan tidak tertib sehingga membahayakan keselamatan.
Ainul menambahkan jika listrik dimanfaatkan secara legal dan sesuai peruntukan, maka masyarakat sendiri yang menerima manfaatnya dengan pembangunan jaringan kelistrikan yang lebih luas serta keandalan listrik tinggi.
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Untuk jenis dan pelanggaran pemakaian tenaga listrik terdapat empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.(sin)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah