Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA | JAKARTA

Kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar terus didalami pihak Polda Metro Jaya.

“Didalami oleh rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimsus. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary menjelaskan, kasus yang dilaporkan pada 3 Oktober 2024 tersebut bermula saat BAA selaku Direktur PT LAT bekerjasama dengan terlapor, yaitu MT yang merupakan seorang direktur di PT MTH Global Investama.

Baca Juga :  Satu dari Enam Selebgram yang Ditangkap Polisi

“Itu tahun 2021 bekerjasama. Bekerjasama dengan terlapor. Bekerjasama di bidang ‘peer-to-peer lending’ atau peminjaman,” katanya.

Ade Ary menyebutkan ada dua skema kerja sama berdasarkan keterangan dari pelapor saat membuat laporan.

“Pertama, terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP. Sehingga, akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar. Itu skema yang pertama,” katanya.

Kemudian skema kedua adalah terlapor melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar. Atas dua skema pendanaan tersebut, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar.

“Namun, saat dicek, ternyata data KTP yang diserahkan oleh MT ternyata palsu. Hal tersebut diketahui saat PT LAT hendak menagih peminjam yang jatuh tempo,” katanya.

Baca Juga :  Selebgram Angela Lee Diperiksa Bareskrim Terkait TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama, Ngakunya Gak Kenal

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5983/SPKT/Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024.

“Berdasarkan pelaporan dari korban atau pelapor, maka peristiwa pidana yang dilaporkan yang pertama adalah dugaan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, ada dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP dan TPPU,” katanya.

Ade Ary menambahkan, saat pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya, pelapor melampirkan beberapa barang bukti, antara lain perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan juga ada beberapa SKP, “invoice” dan laporan keuangan.(JR)

Berita Terkait

Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Komisi III dan KY
Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pengoplos Gas 3 Kg
Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar
Mafia Tanah Dago Ulos
NTMC Diretas Jadi Situs Judol
Keterlibatan Budi Arie Dalam  Beking Judi Online
Eks Menkominfo Dibidik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:19 WIB

Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Komisi III dan KY

Sabtu, 30 November 2024 - 14:22 WIB

Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi

Kamis, 21 November 2024 - 08:51 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar

Rabu, 20 November 2024 - 09:12 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pengoplos Gas 3 Kg

Senin, 18 November 2024 - 14:21 WIB

Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar

Berita Terbaru