Polsek Panongan Bekuk Pelaku Penipuan Tiket Coldplay

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MFR (24). Pria yang tinggal di Pamulang, Kota Tangerang Selatan ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung menjelaskan, korban dari aksi MFR sejauh ini sebanyak 7 orang. Modus yang digunakan tersangka adalah menjual tiket konser Coldplay melalui media sosial.

“Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara tersangka memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp2 juta sampai Rp14 juta,” kata Hotma, Kamis (16/11/2023).

     

Korban yang melihat iklan itu kemudian tertarik lalu menghubungi tersangka. Salah seorang korban mengaku, mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp6 juta sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023.

Kemudian di pertengahan Juni 2023, korban dan tersangka bertemu di Jakarta. Pada pertemuan itu, antara korban dan tersangka membuat perjanjian kesepakatan harga. Korban pun kembali mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp 8.778.750.

“Setelah itu tersangka meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp 14.778.750,” ucap Hotma.

Pada perjanjian itu, tersangka menyanggupi akan memberikan tiket kepada korban paling lama 20 hari setelah pelunasan. Namun sampai dengan konser Coldplay dilaksanakan yakni pada Rabu (15/11/2023), korban tidak kunjung mendapatkan tiket.

Baca Juga :  Dua Korban Longsor Ditemukan Dalam Waktu 12 Jam Pencarian

“Bahkan beberapa sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panongan,” terangnya.

Usai mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mengejar tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sering berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban sebanyak 7 (Tujuh) orang korban dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp160 juta.

“Kami masih kembangkan untuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru atau korban lainnya,” tandas Hotma.

Penulis : Iday

Editor : Iday

Berita Terkait

KSEI dan YFMG Kolaborasi Berikan Bantuan untuk Ibu Hamil di NTT
Kementerian KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Gedung Asrama Baru Ponpes Bismillah, Dukung Peningkatan Fasilitas Santri
Pemerintah Kota Semarang Soroti Capaian 2024 dan Target Ambisius 2025
Sambangi Kantor PN Lampung, Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim Tegakan Keadilan
Prinsip dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Depok
300 Miliar APBD Kota Depok untuk Peningkatan Kualitas Hidup Warga
Hingga Akhir Tahun, Kasus Dugaan Korupsi di Dispora Kota Bekasi Masih Belum Jelas
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:19 WIB

Kementerian KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 16:40 WIB

Gedung Asrama Baru Ponpes Bismillah, Dukung Peningkatan Fasilitas Santri

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:14 WIB

Pemerintah Kota Semarang Soroti Capaian 2024 dan Target Ambisius 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:11 WIB

Sambangi Kantor PN Lampung, Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim Tegakan Keadilan

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:27 WIB

Prinsip dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Depok

Berita Terbaru