Prinsip dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Depok

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mohamad Fuad

Rencana Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Supian-Chandra untuk merealisasikan janji politik berupa dana sebesar Rp 300 juta per RW patut diapresiasi. Langkah ini merupakan bentuk konkret penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan masyarakat secara langsung.

Dasar hukum program ini berakar pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nasional. Dengan demikian, program pemberdayaan berbasis RW menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.

Program ini memiliki potensi strategis untuk mengatasi berbagai persoalan di masyarakat Kota Depok. Namun, implementasinya harus disertai perangkat dan instrumen pengawasan untuk meminimalkan risiko penyimpangan, mengingat besarnya dana yang dialokasikan.

Tahapan Implementasi Program Pemberdayaan

Untuk memastikan keberhasilan program, berikut langkah-langkah pelaksanaannya:

1. Tahap Persiapan

  • Mengidentifikasi kebutuhan dan potensi masyarakat.
  • Membentuk tim pelaksana program.
  • Menyusun rencana program yang mencakup tujuan, sasaran, dan strategi.
  • Mengalokasikan anggaran dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait, seperti pemerintah, LSM, dan sektor swasta.

2. Tahap Pelaksanaan

  • Melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.
  • Membentuk kelompok atau komunitas pelaksana.
  • Memberikan pelatihan dan pendampingan.
  • Menyalurkan bantuan teknis dan finansial.
  • Memantau dan mengevaluasi perkembangan program.

3. Monitoring dan Evaluasi

  • Mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan program.
  • Menganalisis dampak program terhadap masyarakat.
  • Mengevaluasi kinerja tim pelaksana dan melakukan perbaikan berkelanjutan.

4. Exit Program Berkelanjutan

  • Menyusun rencana keberlanjutan program.
  • Mengembangkan kapasitas sumber daya lokal.
  • Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola program secara mandiri.
Baca Juga :  Pemberdayaan Konstituen Berkelanjutan: Strategi, Prinsip, dan Manfaat

Prinsip Pemberdayaan

Program pemberdayaan masyarakat harus berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:

Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Berbasis Komunitas: Fokus pada kebutuhan dan potensi lokal.

Berkelanjutan: Menjamin kelangsungan program di masa depan.

Transparansi: Menjamin keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Berkeadilan: Memberikan kesetaraan kesempatan dan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.

Sebagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, indikator kinerja harus dirancang dengan jelas. Hal ini diperlukan untuk memastikan evaluasi program dilakukan secara objektif dan rasional. Pada akhirnya, keberhasilan program pemberdayaan masyarakat ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Kota Depok yang lebih maju dan sejahtera. (pur)

Berita Terkait

KSEI dan YFMG Kolaborasi Berikan Bantuan untuk Ibu Hamil di NTT
Kementerian KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Gedung Asrama Baru Ponpes Bismillah, Dukung Peningkatan Fasilitas Santri
Pemerintah Kota Semarang Soroti Capaian 2024 dan Target Ambisius 2025
Sambangi Kantor PN Lampung, Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim Tegakan Keadilan
300 Miliar APBD Kota Depok untuk Peningkatan Kualitas Hidup Warga
Hingga Akhir Tahun, Kasus Dugaan Korupsi di Dispora Kota Bekasi Masih Belum Jelas
Depok Hijau Produktif – Depok Rahmatan lil ‘Alamin
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:45 WIB

KSEI dan YFMG Kolaborasi Berikan Bantuan untuk Ibu Hamil di NTT

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:19 WIB

Kementerian KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 16:40 WIB

Gedung Asrama Baru Ponpes Bismillah, Dukung Peningkatan Fasilitas Santri

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:14 WIB

Pemerintah Kota Semarang Soroti Capaian 2024 dan Target Ambisius 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:11 WIB

Sambangi Kantor PN Lampung, Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim Tegakan Keadilan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB