Oleh: Mohamad Fuad
Rencana Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Supian-Chandra untuk merealisasikan janji politik berupa dana sebesar Rp 300 juta per RW patut diapresiasi. Langkah ini merupakan bentuk konkret penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan masyarakat secara langsung.
Dasar hukum program ini berakar pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nasional. Dengan demikian, program pemberdayaan berbasis RW menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Program ini memiliki potensi strategis untuk mengatasi berbagai persoalan di masyarakat Kota Depok. Namun, implementasinya harus disertai perangkat dan instrumen pengawasan untuk meminimalkan risiko penyimpangan, mengingat besarnya dana yang dialokasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahapan Implementasi Program Pemberdayaan
Untuk memastikan keberhasilan program, berikut langkah-langkah pelaksanaannya:
1. Tahap Persiapan
- Mengidentifikasi kebutuhan dan potensi masyarakat.
- Membentuk tim pelaksana program.
- Menyusun rencana program yang mencakup tujuan, sasaran, dan strategi.
- Mengalokasikan anggaran dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait, seperti pemerintah, LSM, dan sektor swasta.
2. Tahap Pelaksanaan
- Melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.
- Membentuk kelompok atau komunitas pelaksana.
- Memberikan pelatihan dan pendampingan.
- Menyalurkan bantuan teknis dan finansial.
- Memantau dan mengevaluasi perkembangan program.
3. Monitoring dan Evaluasi
- Mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan program.
- Menganalisis dampak program terhadap masyarakat.
- Mengevaluasi kinerja tim pelaksana dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
4. Exit Program Berkelanjutan
- Menyusun rencana keberlanjutan program.
- Mengembangkan kapasitas sumber daya lokal.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola program secara mandiri.
Prinsip Pemberdayaan
Program pemberdayaan masyarakat harus berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:
Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Berbasis Komunitas: Fokus pada kebutuhan dan potensi lokal.
Berkelanjutan: Menjamin kelangsungan program di masa depan.
Transparansi: Menjamin keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Berkeadilan: Memberikan kesetaraan kesempatan dan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.
Sebagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, indikator kinerja harus dirancang dengan jelas. Hal ini diperlukan untuk memastikan evaluasi program dilakukan secara objektif dan rasional. Pada akhirnya, keberhasilan program pemberdayaan masyarakat ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Kota Depok yang lebih maju dan sejahtera. (pur)